PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Mulai 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg atau yang sering disebut gas melon tidak lagi dijual di pengecer.
Pemerintah mengubah sistem distribusinya agar harga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Gas melon ini tidak lagi dijual melalui pengecer dan hanya bisa dibeli di pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dan dapat diakses masyarakat secara merata.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ungkap Data Mengejutkan di Seminar Road to HPN 2025 PWI di Banjarmasin
Penataan Distribusi LPG 3 Kg
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan subsidi LPG 3 kg.
"Kami sedang menata agar harga gas yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat, 31 Januari 2025.
Dengan aturan baru ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg.
Baca Juga: 80 Negara Bebas Visa untuk WNI di 2025, Ini Daftarnya!
Sebagai gantinya, masyarakat harus membeli langsung dari pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, pemerintah memberikan opsi untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.
"Para pengecer bisa menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan NIB mereka secara online melalui sistem OSS. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia dan seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.
Artikel Terkait
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg dengan Mudah: Ikuti Prosesnya dengan Teliti
Pemerintah Akan Ubah Skema Subsidi LPG 3 Kg Jadi Tunai, Ini Bocorannya
Solar Langka di Kalbar, Para Pengusaha Angkutan Logistik Ancam Mogok, Stop Beroperasi serta Desak Hapus Subsidi BBM
Pembatasan BBM Subsidi Batal 1 Oktober, Kapan Kebijakan Akan Berlaku? Simak Penjelasan Monohok Bahlil Lahadalia
Pajak Kendaraan Telat? Begini Cara Daftar MyPertamina untuk BBM Subsidi Dijamin Anti Gagal
Panduan Lengkap Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Secara Online dan Offline, Tak Punya Barcode Kamu Tak Bisa Isi BBM Pertalite