Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg dengan Mudah: Ikuti Prosesnya dengan Teliti

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 22 Desember 2023 | 06:35 WIB
Tabung gas LPG 3 Kg yang cara pembeliannya mulai  1 Januari 2024 mensyaratkan KTP. (Pontianak Globe/migas.esdm.go.id)
Tabung gas LPG 3 Kg yang cara pembeliannya mulai 1 Januari 2024 mensyaratkan KTP. (Pontianak Globe/migas.esdm.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pada tanggal 1 Januari 2024, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa pembelian LPG 3 kg akan menjadi kewajiban menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, hanya masyarakat yang terdaftar yang diizinkan membeli gas subsidi tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan pendaftaran sebelumnya.

Aturan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjalankan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg secara tepat sasaran, seperti yang dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Terbaru! Cara Beli Solar Subsidi via MyPertamina di 234 Wilayah, Begini Caranya dan Siapkan Berkas Berikut untuk Mendaftar

Tujuan dari aturan ini adalah agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Bagi mereka yang belum terdaftar, pendaftaran wajib dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023.

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG terdekat.

Proses pendaftaran ini sangat mudah dan cepat, hanya memerlukan pengunjung untuk menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Pemerintah untuk Motor Smoot Zuzu dan Smoot Tempur

Bagaimana prosedur pendaftaran subsidi LPG 3 kg? Berikut adalah langkah-langkahnya menurut Ditjen IKP Kemenkominfo:

  1. Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
  2. Sampaikan ke pihak penyalur niat untuk mendaftar pembelian LPG 3 kg.
  3. Tunjukkan KTP dan KK Anda.
  4. Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
  5. Setelah terdata, Anda dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Penting untuk diketahui bahwa beberapa golongan masyarakat berhak mendaftar, termasuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. ***

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Tunjuk Ani Sofian Sebagai Pj Wali Kota Pontianak Pengganti Edi Rusdi Kamtono

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: mypertamina.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X