Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Pemerintah untuk Motor Smoot Zuzu dan Smoot Tempur

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Kamis, 13 Juli 2023 | 11:52 WIB
Motor Listrik buatan Smoot Elektrik Indonesia (Smoot)
Motor Listrik buatan Smoot Elektrik Indonesia (Smoot)

PONTIANAKGLOBE.COM - Smoot Motor sudah termasuk ke dalam daftar brand motor listrik penerima subsidi motor listrik.

Persyaratan motor listrik yang mendapatkan insentif sebesar 7 juta rupiah harus diproduksi lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.

Namun, tidak semua pendaftar dapat menerima subsidi motor listrik.

Hanya pembeli yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar penerima subsidi, maka Anda tetap dapat membeli Smoot Motor dengan harga OTR sesuai daerah.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kapal Laut di Traveloka Lewat HP. Panduan Ini Juga Bisa Untuk Pesan Tiket Kapal Feri ya Sob

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut :

1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

3. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

4. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Smoot Zuzu dan Smoot Tempur

Dikutip Pontianakglobe dari laman resmi Smoot berikut panduannya :

1. Mendaftar melalui link bit.ly/smootmotorsubsidi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Smoot Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X