"Di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar," terangnya.
KPK pun memastikan Yaqut akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (25/3/2026), sebagai bagian dari percepatan penanganan kasus.
"Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar cepat ya," tandas Asep.***
Artikel Terkait
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Pastikan Pemerintah Sudah Terima Pemberitahuan Resmi dari Vatikan Terkait Kunjungan Paus Fransiskus
Menag Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Paus Fransiskus Kunjungan ke Indonesia pada September, Bekerjasama dengan KWI Bentuk Panitia
Menag Yaqut Cholil Qoumas Instruksikan Pembentukan Sekolah Menengah Katolik Negeri
Resmi! KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Tiba-tiba Hilang dari Rutan, Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Yaqut Dapat Tahanan Rumah, KPK Didesak Jelaskan Transparansi Kasus