Tiba-tiba Hilang dari Rutan, Yaqut Jadi Tahanan Rumah

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah KPK. (Dok. Instagram.com/gusyaqut)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah KPK. (Dok. Instagram.com/gusyaqut)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan sudah tidak lagi berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel.

Baca Juga: Ibu Berdoa di Tengah Hujan Usai Salat Id

Silvia mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan KPK.

“Sempet nggak liat Gus Yaqut. Infonya dia keluar hari Kamis malam, sebelum hari Jumat ya,” ucap Silvia kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

“Infonya katanya mau diperiksa ke depan, kata orang-orang yang di dalem ya, nggak ada,” imbuhnya.

Ia juga menyebut, sejak keluar pada Kamis malam hingga momen salat Idulfitri, para tahanan tidak lagi melihat sosok Yaqut di dalam rutan.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu, kan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicara Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut kini menjalani penahanan rumah.

Namun, Budi menegaskan bahwa pengalihan status tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan bagian dari strategi penyidikan.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (22/3/2026). 

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” terangnya.

Baca Juga: Lita Gading Geram Lihat Video Joget Mitra MBG, Singgung Citra Program Rusak

Permohonan pengalihan penahanan tersebut diketahui telah diajukan sejak Selasa, 17 Maret 2026, dengan pengawasan yang tetap dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, Yaqut resmi ditahan sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X