Dalam kasus ini, ia diduga terlibat bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai aturan.
Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, dalam praktiknya disebut berubah menjadi 50:50.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar dan kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Gus Yaqut, Fachrul Razi, dan Pembubaran FPI: Begini Respons Kementerian Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Berharap Perayaan Natal 2023 Memberi Kesan Mendalam
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Pastikan Pemerintah Sudah Terima Pemberitahuan Resmi dari Vatikan Terkait Kunjungan Paus Fransiskus
Menag Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Paus Fransiskus Kunjungan ke Indonesia pada September, Bekerjasama dengan KWI Bentuk Panitia
Menag Yaqut Cholil Qoumas Instruksikan Pembentukan Sekolah Menengah Katolik Negeri
Resmi! KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024