PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (24/3/2026).
Sebelumnya, sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu sempat berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun setelah lima hari, KPK memutuskan untuk mencabut status tersebut dan mengembalikannya ke rutan.
Kebijakan ini langsung menuai perhatian publik, mengingat sebelumnya KPK menyebut penangguhan penahanan itu hanya bersifat sementara.
Baca Juga: Haru di Lebaran, Kiki CJR Ajak Nenek Ingat Dirinya Lagi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengembalian Yaqut ke rutan merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dijadwalkan.
"Yang pertama, karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Asep kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan adanya perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani.
"Yang kedua, besok rencananya kami ada progres ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," jelasnya.
Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi salah satu alasan sebelumnya Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah.
Asep menyebut, hasil asesmen menunjukkan Yaqut mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut serta asma.
"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ungkapnya.
"Juga mengidap asma yang bersangkutan," tambahnya.
Baca Juga: Tatu Yulyanah Ungkap Rindu Mendalam ke Lula Lahfah di Lebaran Pertama
Dalam prosesnya, Yaqut juga sempat menjalani pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati sebelum kembali ditahan.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa langkah tersebut juga berkaitan dengan strategi penanganan perkara agar berjalan lebih efektif.
Artikel Terkait
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Pastikan Pemerintah Sudah Terima Pemberitahuan Resmi dari Vatikan Terkait Kunjungan Paus Fransiskus
Menag Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Paus Fransiskus Kunjungan ke Indonesia pada September, Bekerjasama dengan KWI Bentuk Panitia
Menag Yaqut Cholil Qoumas Instruksikan Pembentukan Sekolah Menengah Katolik Negeri
Resmi! KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Tiba-tiba Hilang dari Rutan, Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Yaqut Dapat Tahanan Rumah, KPK Didesak Jelaskan Transparansi Kasus