PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi di tubuh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Ketiga nama tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Drama Data LPG 3 Kg: Ketika Dua Menteri Berbeda Hitungan
Ketiga mantan pejabat ini sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan proses akuisisi yang dilakukan ASDP pada periode 2019–2022.
Pengumuman rehabilitasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan.
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa banyak aspirasi dari publik mengalir ke DPR sejak munculnya dinamika kasus ASDP.
“Sehubungan dinamika yang terjadi di ASDP sejak Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ujar Dasco dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Selasa, (25/11/2025).
Ia mengatakan bahwa aspirasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada komisi terkait untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Setelah menerima aspirasi dari masyarakat, kami meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” tambahnya.
Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan ke pemerintah dan menjadi salah satu pertimbangan proses rehabilitasi.
“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” jelas Dasco.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah juga menerima berbagai masukan terkait penanganan sejumlah kasus.
“Dalam prosesnya, dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk oleh pakar hukum,” ujar Prasetyo.
Ia menyebut bahwa usulan dari DPR kemudian diproses oleh Kementerian Hukum sebelum dihadapkan kepada Presiden.
“Kemudian memberi surat, memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” katanya.
Artikel Terkait
Mantan Kepala BPKAD Bengkayang Ditetapkan Tersangka Tersangkut Kasus Tipikor Gedung PIBI Center
Buronan Korupsi PLTMH Rp 1,2 Miliar Ditangkap di Pontianak, Perbuatan Tipikor-nya Bikin Geleng Kepala
KPK Selidiki Dugaan Korupsi dalam Akuisisi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara
Sufmi Dasco Sebut Maman Abdurrahman Berpotensi Jadi Menteri UMKM di Kabinet Prabowo
Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Megawati di Teuku Umar, Diungkap Sufmi Dasco
Peringatan Keras Sri Radjasa: Polemik Ijazah Jokowi Bisa Hantam Prabowo