PONTIANAKGLOBE.COM, BENGKAYANG -- Ada-ada saja jika syahwat ingin korupsi sudah sampai ke ubun-ubun.
Bahkan dana untuk fasilitas tempat ibadah pun bisa dikorupsi.
Kejadian kali ini di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pihak Polres Bengkayang saat ini sudah menetapkan Mantan Kepala BPKAD Bengkayang Ditetapkan Tersangka Tersangkut Kasus Tipikor Gedung PIBI Center.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang tersebut berinisial BB.
Ada pun yang dikurupsi ada lah yang pembangunan Gedung Perhimpunan Injil Baptis Indonesia (PIBI) Center di Kabupaten Bengkayang.
Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019.
Pontianak Globe mengutip YoKalbar dari berita berjudul Polres Bengkayang Ungkap Kasus Tipikor Gedung PIBI Center, Mantan Kepala BPKAD Ditetapkan Tersangka, disebutkan Polres Bengkayang kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan kasus Tindak Pidana Korupsi.
Kali ini, Polres yang dikomandoi oleh Kapolres AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. ini melakukan pengungkapan kasus Tipikor yang melibatkan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang.
Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, bertempat di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (28/2/2023) pagi.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu bersama PJU saat melakukan rilis pengungkapan kasus Tipikor (yokalbar )
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dengan didampingi Pju Polres Bengkayang serta dihadiri sejumlah awak media elektronik, media cetak maupun media online.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan mengenai kasus korupsi terkait pembangunan PIBI Center Bengkayang yang mana pihaknya telah menetapkan satu orang pria berinisial BB sebagai tersangka, yang diketahui oknum tersebut merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang .
“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” papar Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp. 600.000.000.00,- dan CPU Komputer. Dikatakan juga, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.655.950.410.00,- atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.
“Tersangka BB kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana,” jelas Kapolres.
Artikel Terkait
Tragis...Petugas PLN di Sungai Duri Bengkayang Kalbar Tewas Tersengat Listrik
Kalimantan Barat Punya Negeri di Atas Awan. Destinasi Bukit Sepancong di Bengkayang yang Instagramable
Unik Tama Ka’ Lawakng, Gerbang Batas Singkawang-Bengkayang yang Didesain dengan Dominasi Budaya Dayak
Bengkayang dan Landak di Kalbar Hujan Petir, Bontang di Kaltim Hujan Ringan 6 Februari 2023
Kades di Bengkayang Kalbar Tertangkap Jual Sabu 10 Kilogram