PONTIANAKGLOBE -- Bukannya memikirkan urusan rakyat di Bengkayang, Kepala Desa (Kades) salah satu desa di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat malah menjadi penjual narkoba jenis sabu di Kota Pontianak.
Nasib masa depan kades berinisial JH itu kian suram setelah tertangkap oleh Polres Kubu Raya karena terbukti memiliki narkoba yang sudah dijualnya.
Polisi menetapkan JH sebagai tersangka bermula dari hasil pengembangan sebelumnya menangkap penjual dengan inisial DH. Dia mengatakan merupakan pesuruh dari JH untuk menjual sabu itu.
Polisi kemudian menindaklanjuti menangkap JH di Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (9 Februari 2023). Dari proses penyelidikan, polisi mendapati bahwa JH memiliki 10 kilogram serbuk sabu yang akan didistribusikan ke Kota Pontianak.
Dari 10 kilogram tersebut, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan sabu tersebut diperoleh JH dari seseorang yang tinggal di Malaysia. Setelah itu, JH menjual sebanyak 9 kilogram kepada bandar narkoba yang berada di Kampung Betik Pontianak. Adapun sisanya 1 kilogram sudah dijual kepada DH.
"Barang bukti sebanyak 101 Kg," kata AKBP Arief Hidayat dikutip Pontianak Globe Selasa (21 Februari 2023).
Dari perbuatannya tersebut, Arief Hidayat mengatakan JH dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika. JH berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.
Artikel Terkait
Kapolri Konferensi Pers Sore Ini soal Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Benarkan Kasus Narkoba ?
BNN Provinsi Kalbar dan IKIP PGRI Pontianak Kenalkan Produk Hukum dan Jenis Narkoba Baru Kepada Ormawa
Polri Bongkar Kitchen Lab Sabu di Apartemen Jaksel, Terungkap Setelah Tangkap Dua WNA Iran