PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil menangkap TW.
TW sebelumnya telah dipanggil beberapa kali namun selalu mangkir, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
TW adalah Direktur CV SINAR BERKAT yang ditunjuk sebagai penyedia jasa untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Datah Dian, Kapuas Hulu, Kalbar, pada tahun 2019.
Baca Juga: Oknum Jaksa di Jawa Tengah Meras Pengusaha Semarang, Ini Langkah Tegas Kejaksaan Agung
Pembangunan PLTMH itu menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1.200.000.000 namun proyek tersebut tidak selesai.
Hal ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp963.369.476,00.
TW telah dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir, sehingga tim penyidik dari Kejari Kapuas Hulu melakukan pencarian dan berhasil mengamankannya di rumahnya di Pontianak pada Jumat, 21 Juni 2024.
TW kemudian diperiksa dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, serta ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ***
Artikel Terkait
Ini Pertimbangan Kejaksaan Agung Tidak Banding Vonis Richard Eliezer 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Kejaksaan Negeri Tahan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Pontianak
Kejaksaan Agung Panggil Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Hadiri Hari Hari Bhakti Adhyaksa, Begini Presiden Jokowi Agar Kejaksaan Bertransformasi dan Melakukan Reformas
Kejaksaan Negeri Sanggau Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Malenggang, Begini Modus TSK
Celine Evangelista Memanggil Jaksa Agung Burhanuddin dengan Sebutan 'Papa': Begini Klarifikasi Pihak Kejaksaan