Buronan Korupsi PLTMH Rp 1,2 Miliar Ditangkap di Pontianak, Perbuatan Tipikor-nya Bikin Geleng Kepala

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
Tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil menangkap TW. (Penkum Kejati Kalbar)
Tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil menangkap TW. (Penkum Kejati Kalbar)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil menangkap TW.

TW sebelumnya telah dipanggil beberapa kali namun selalu mangkir, terkait dugaan tindak pidana korupsi.

TW adalah Direktur CV SINAR BERKAT yang ditunjuk sebagai penyedia jasa untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Datah Dian, Kapuas Hulu, Kalbar, pada tahun 2019.

Baca Juga: Oknum Jaksa di Jawa Tengah Meras Pengusaha Semarang, Ini Langkah Tegas Kejaksaan Agung

Pembangunan PLTMH itu menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1.200.000.000 namun proyek tersebut tidak selesai.

Hal ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp963.369.476,00.

TW telah dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir, sehingga tim penyidik dari Kejari Kapuas Hulu melakukan pencarian dan berhasil mengamankannya di rumahnya di Pontianak pada Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana: Bangun Sinergisitas Jaringan Media dan Kejaksaan hingga ke Daerah

TW kemudian diperiksa dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, serta ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Penkum Kejati Kalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X