PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rencana penyederhanaan nilai rupiah dengan rasio 1.000:1.
Pemerintah menargetkan kerangka regulasinya rampung sekitar 2026–2027, meski penerapannya tidak bisa dilakukan setengah hati karena menyangkut kesiapan fiskal, moneter, teknis, dan psikologis masyarakat.
Baca Juga: Dua Hari Pasca Ledakan, Sekolah Dibersihkan, Siswa Diminta Kembali Belajar
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menilai keberhasilan redenominasi bukan soal berapa nol yang dihapus, melainkan seberapa siap fondasi ekonomi dan kedisiplinan dalam masa transisi.
Ia menyebut kondisi ekonomi Indonesia saat ini cukup stabil untuk mulai membahas redenominasi. Inflasi per Oktober 2025 tercatat 2,86% dan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan 4,9% oleh IMF, dengan rasio utang pemerintah sekitar 40% dari PDB yang masih tergolong aman
Namun, Harris mengingatkan bahwa stabilitas jangka pendek saja tidak cukup. Ia mencontohkan Turki yang sukses memangkas enam nol pada 2005 berkat kredibilitas moneter yang kuat dan transisi bertahap.
Sebaliknya, Zimbabwe gagal karena melakukannya tanpa disiplin fiskal dan tanpa kepercayaan publik.
“Redenominasi bukan obat inflasi, ia hanya berhasil bila penyakit dasarnya sudah sembuh,” tegasnya.
Kompleksitas teknis Indonesia saat ini lebih tinggi dibanding satu dekade lalu. Transaksi kini tersebar di berbagai sistem: uang tunai, rekening bank, e-wallet, QRIS, e-commerce, hingga aset digital berbasis rupiah.
“Redenominasi bukan sekadar mencetak uang baru, tapi mensinkronkan nominal di miliaran data sistem pembayaran, perbankan, dan keuangan,” ujar Harris.
Risikonya pun besar, mulai dari kesalahan pembulatan, gangguan transaksi, hingga potensi kerentanan siber. Karena itu, ia menilai penting menyiapkan dasar hukum kuat sebelum melangkah lebih jauh.
“Perubahan harga rupiah harus melalui undang-undang. RUU Redenominasi perlu disusun bersama BI, OJK, pelaku industri, dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Dalam jangka pendek, kebijakan ini hampir pasti menimbulkan gejolak psikologis. Fenomena money illusion bisa muncul, di mana masyarakat merasa harga berubah padahal hanya format angka yang berbeda.
“Efek psikologis ini bisa mendorong pembulatan harga, terutama di sektor UMKM,” jelasnya.
Selain itu, biaya penyesuaian juga tinggi. Dunia usaha harus memperbarui sistem pembayaran, harga, kontrak, hingga software akuntansi.
Artikel Terkait
Disebut Ceplas-ceplos, Menkeu Purbaya Justru Dianggap Buka Mata Publik soal Pemerintahan
Munculnya Fenomena 'Purbaya Effect': Simbol Kepercayaan Baru Publik pada Figur Profesional
Polemik Dana Daerah, Purbaya Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
Great Institute Sebut Prabowo Populer karena Purbaya, Bukan karena Janji Politiknya
Rocky Gerung Balas Narasi Purbaya Soal Dana Daerah, Sebut Salah Sasaran
Menkeu Purbaya Ungkap Tantangan Berat Kejar Target Pajak di Tengah Ekonomi Lesu