PONTIANAKGLOBE.COM, KUDUS -- Publik Tanah Air tengah ramai membicarakan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka peluang adanya 'pemutihan' bagi produsen hasil tembakau ilegal agar bisa beroperasi secara resmi.
Langkah ini menimbulkan pro dan kontra, terutama di tengah gencarnya pemerintah memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai.
Purbaya berpendapat, penertiban industri tembakau tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Diperlukan juga masa transisi agar para pelaku usaha di sektor tersebut dapat bertransformasi menjadi bagian dari sistem legal.
“Kita akan bangun untuk produsen gelap, mungkin ada pemutihan, dosanya yang lama diampuni,” ujar Purbaya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat, (3/10/2025).
Baca Juga: Tiga Rumah di Panglima Aim Pontianak Hangus Terbakar saat Hujan Deras
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan lahan sekitar lima hektare untuk dijadikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) baru. Kawasan ini nantinya diperuntukkan bagi produsen kecil agar dapat beroperasi secara resmi sekaligus mendapat pendampingan dalam memenuhi aturan cukai.
Menata Ulang Persaingan Usaha
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah mengkaji formulasi baru cukai yang lebih proporsional bagi produsen kecil agar mereka tetap bisa bertahan tanpa melanggar aturan.
“Kita ingin lapangan kerja tetap ada, tapi semua juga harus ikut berkontribusi pada penerimaan negara,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Purbaya, berupaya menyeimbangkan antara perlindungan bagi pelaku kecil dan keadilan bagi industri besar yang selama ini sudah patuh membayar cukai.
Kebijakan tersebut sejalan dengan target pemerintah dalam APBN 2026, di mana penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan mencapai Rp366 triliun, artinya menjadi naik 8,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari angka itu, cukai hasil tembakau masih menjadi penyumbang terbesar bagi negara.
Namun, dinamika industri tembakau dalam negeri kini semakin kompleks dan sulit dikendalikan. Hal itu diungkapkan oleh pengamat bisnis sekaligus influencer, Dr. Indrawan Nugroho, yang menilai perkembangan industri ini tidak lagi seimbang.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya pada Rabu, 2 Oktober 2025, Indrawan menyoroti kenaikan harga produk hasil tembakau yang cukup tajam akibat kebijakan cukai.
Menurutnya, rata-rata kenaikan cukai dalam lima tahun terakhir mencapai 67,5 persen, sehingga harga rokok melonjak, sementara daya beli masyarakat stagnan bahkan menurun.
Artikel Terkait
Harga Rokok Tembakau Dipastikan Naik Menyusul Naiknya Tarik Cukai Hasil Tembakau Sebesar 10 Persen
Rokok Kretek Filter Sumbang Inflasi Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau Kota Pontianak April 2023
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 375.448 Batang Disita di Pontianak
Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Cikarang, 9 Tersangka Ditangkap
Menkeu Purbaya Janji Lunasi Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN, Lakukan Sidak Bank Pelat Merah
Rokok di Antara Ekonomi dan Kesehatan, Menkeu Purbaya: Saya Pilih yang Paling Bermanfaat untuk Masyarakat