Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 375.448 Batang Disita di Pontianak

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Jumat, 13 September 2024 | 20:54 WIB
Gambar ilustrasi rokok. (pexels.com @halo ismail)
Gambar ilustrasi rokok. (pexels.com @halo ismail)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Bea Cukai melaksanakan Operasi Gempur 2024 yang berlangsung dari 5 hingga 31 Juli 2024.

Operasi ini bertujuan untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC), terutama rokok ilegal.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Elektrik Sebesar 15% pada 2023 dan 2024

Pengawasan dilakukan oleh seluruh unit Bea Cukai, mencakup wilayah produksi hingga pemasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menegaskan bahwa operasi ini berfokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Menurutnya, Operasi Gempur adalah bagian dari intensifikasi pengawasan rokok ilegal yang dilakukan secara rutin sepanjang tahun.

Hasil terbaru dari operasi tersebut dilaporkan pada Kamis, 12 September 2024, di Pontianak.

Baca Juga: Viral: Cuitan Mengenai Pengenaan Pajak pada Pengiriman Jenazah, Begini Fakta Sebenarnya Menurut Bea Cukai

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Syaefudin, mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan 46 tindakan penindakan (Surat Bukti Penindakan/SBP) dengan menyita 375.448 batang rokok ilegal.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp504 juta, sementara kerugian negara akibat rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp271 juta.

Cukai Rokok dan Fungsinya

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu, termasuk rokok, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Fungsi utama cukai adalah untuk mengatur dan mengendalikan peredaran barang kena cukai, sekaligus memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.

Produsen rokok diwajibkan untuk membayar cukai sebagai bentuk pajak negara.

Rokok merupakan salah satu barang yang dikenai cukai tertinggi karena dianggap dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap peredarannya sangat diperlukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Bea Cukai RI, Journal Trunojoyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X