Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Cikarang, 9 Tersangka Ditangkap

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 22 September 2025 | 05:50 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram @resnarkobatangsel)
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram @resnarkobatangsel)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK --Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis senilai Rp21 miliar yang beroperasi selama empat bulan di wilayah Jabodetabek.

Dalam operasi ini, sembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga: Pernah Kena PHK Saat Krisis, Kini Sandiaga Uno Jadi Bos Besar dengan Ribuan Karyawan

Polisi juga menyita 21 kilogram tembakau sintetis beserta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, yang dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan jaringan tersebut memasarkan barang haram melalui media sosial Instagram.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah sekitar empat bulan beroperasi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9/2025).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) di lampu merah Gading Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/8/2025) dini hari.

Baca Juga: Mengenal Kapusin, Ordo Katolik yang Mengabdi di Indonesia Sejak Awal Abad ke-20 dan Membangun Pondasi Katolik di Kalbar

Keduanya kedapatan membawa satu paket tembakau sintetis seberat bruto 64,79 gram.

Keterangan keduanya mengarahkan polisi pada jaringan yang lebih besar.

Pada Jumat (12/9/2025), empat tersangka lain yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) ditangkap di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur. Mereka diketahui akan mengedarkan narkoba ke Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.

Baca Juga: Mengenal Kongregasi CSE, Ordo Katolik yang Mengabdi di Pelosok Negeri hingga Landak dan Bengkayang

Pengembangan kasus berlanjut hingga Senin (15/9/2025), ketika tiga tersangka lain, MR (23), LR (26), dan BN (26), ditangkap di Sleman, Yogyakarta.

Dari interogasi para pelaku, polisi mendapat informasi adanya pabrik narkoba di Cikarang Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X