PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK --Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis senilai Rp21 miliar yang beroperasi selama empat bulan di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi ini, sembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Baca Juga: Pernah Kena PHK Saat Krisis, Kini Sandiaga Uno Jadi Bos Besar dengan Ribuan Karyawan
Polisi juga menyita 21 kilogram tembakau sintetis beserta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, yang dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan jaringan tersebut memasarkan barang haram melalui media sosial Instagram.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah sekitar empat bulan beroperasi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9/2025).
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) di lampu merah Gading Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/8/2025) dini hari.
Keduanya kedapatan membawa satu paket tembakau sintetis seberat bruto 64,79 gram.
Keterangan keduanya mengarahkan polisi pada jaringan yang lebih besar.
Pada Jumat (12/9/2025), empat tersangka lain yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) ditangkap di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur. Mereka diketahui akan mengedarkan narkoba ke Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.
Baca Juga: Mengenal Kongregasi CSE, Ordo Katolik yang Mengabdi di Pelosok Negeri hingga Landak dan Bengkayang
Pengembangan kasus berlanjut hingga Senin (15/9/2025), ketika tiga tersangka lain, MR (23), LR (26), dan BN (26), ditangkap di Sleman, Yogyakarta.
Dari interogasi para pelaku, polisi mendapat informasi adanya pabrik narkoba di Cikarang Selatan.
Artikel Terkait
Harga Rokok Tembakau Dipastikan Naik Menyusul Naiknya Tarik Cukai Hasil Tembakau Sebesar 10 Persen
Rokok Kretek Filter Sumbang Inflasi Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau Kota Pontianak April 2023
10 Kasus Narkotika Diungkap Polres Singkawang, 474 Orang Terselamatkan!
KSP Tegaskan Kemenkes Tidak Kategorikan Kratom sebagai Narkotika, Sudah Aman untuk Diperjualbelikan?
Peran TNI dalam Penanganan Narkotika Dinilai Berlebihan, Ini Tugas-Tugas yang Seharusnya Dijalankan
Polsek Tayan Hilir Gagalkan Penyelundupan Narkotika, BB Sabu dan Ekstasi Diamankan