10 Kasus Narkotika Diungkap Polres Singkawang, 474 Orang Terselamatkan!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 23:32 WIB
Polres Singkawang menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo SIK MH. (Humas Polres Singkawang)
Polres Singkawang menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo SIK MH. (Humas Polres Singkawang)

PONTIANAKGLOBE.COM, SINGKAWANG -- Polres Singkawang menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo SIK MH.

Kompol Tri memaparkan pengungkapan kasus narkotika selama bulan Mei 2024.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 31 Mei 2024, di ruang Press Conference Polres Singkawang di Jalan Firdaus H. Rais II No.98, Kota Singkawang.

Baca Juga: Dari Mana Asalnya Ormas Dapat ‘Jatah’ Izin Tambang? Ini Dia Jawabannya

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba, Kasihumas, Personel Propam, dan para penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Singkawang, serta dihadiri oleh para tersangka dan media.

Wakapolres menyampaikan bahwa Polres Singkawang berhasil mengungkap 10 kasus narkotika sejak awal Mei 2024.

Beberapa kasus yang diungkap antara lain:

Baca Juga: Muhammadiyah Buka Suara Mengenai Izin Tambang dari Jokowi

  1. Kasus pada 1 Mei 2024: Penangkapan tersangka inisial MS dan H di Jl. Jendral Sudirman dengan barang bukti sabu seberat 2,99 gram dan 1 gram.
  2. Kasus pada 1 Mei 2024: Penangkapan tersangka inisial HA di Jl. Awang Juta dengan barang bukti sabu seberat 4,92 gram.
  3. Kasus pada 6 Mei 2024: Penangkapan tersangka inisial OPE di JL. Yos Sudarso dengan barang bukti sabu seberat 0,87 gram.
  4. Kasus pada 7 Mei 2024: Penangkapan tersangka inisial SP di JL. GM. Situt dengan barang bukti sabu seberat 1 gram.
  5. Kasus pada 7 Mei 2024: Penangkapan tersangka inisial A di Jl. Jendral Sudirman dengan barang bukti sabu seberat 1,24 gram.
  6. Kasus pada 12 Mei 2024: Penangkapan tersangka inisial J dan BS di JL. Jenderal Sudirman GG. Aliaman dengan barang bukti sabu seberat 4,22 gram dan 32 pil ekstasi seberat 12,99 gram.
  7. Kasus pada 12 Mei 2024: Penangkapan tersangka inisial AM di JL. Jenderal Sudirman Gg. Aliaman dengan barang bukti sabu seberat 0,06 gram.
  8. Kasus pada 12 Mei 2024: Penangkapan tersangka inisial A di JL. Jenderal Sudirman Gg. Aliaman dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram.
  9. Kasus pada 19 Mei 2024: Penangkapan tersangka inisial I dan BS di JL. P.Diponegoro dengan barang bukti sabu seberat 7,38 gram.
  10. Kasus pada 19 Mei 2024: Penangkapan tersangka inisial J dan MA di JL. Eria dengan barang bukti sabu seberat 20,35 gram.

Baca Juga: Presiden Jokowi Memberikan Izin Tambang IUP Kepada Ormas Keagamaan, Ini Daftar Ormas Keagamaan RI, Siapa Saja yang Dapat?

Dari total pengungkapan, Polres Singkawang menahan 14 tersangka (12 laki-laki dan 2 perempuan) dan menyita 44,18 gram sabu serta 32 pil ekstasi.

Upaya ini diklaim telah menyelamatkan 474 orang dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan perhitungan bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang dan 1 pil ekstasi oleh 1 orang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X