PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Muhammadiyah buka suara perihal pemerintah yang akan memberikan 'jatah' Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan).
Baru saja, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa hingga saat ini Muhammadiyah belum ditawarkan kepemilikan IUP yang dijabarkan dalam beleid anyar tersebut.
Baca Juga: Punya Motor Gede? Simak Cara Ujian SIM C1 dan Bawa Motor Sendiri!
"Sampai sekarang tidak ada tawaran (kepemilikan IUP) untuk Muhammadiyah," jelasnya, Jumat, 31 Mei 2024.
Walaupun begitu, dia mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemerintah untuk menawarkan IUP kepada ormas keagamaan di Indonesia.
"Itu wewenang Pemerintah," ujarnya.
Sebagai informasi, PP No. 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Mei 2024.
Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara prioritas.
Baca Juga: Zonsen Memperkenalkan Motor Mini Baru: ZS 150 Mini Panda dalam Varian Scrambler dan Cafe Racer
Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Aturan khusus mengenai WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini tercantum dalam Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 83A:
- Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
- WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
- IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
- Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
- Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna dalam Kasus Pelat Palsu DPR
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, mengungkapkan bahwa jenis ormas yang nantinya bisa diberikan IUP oleh pemerintah adalah ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi.
Artikel Terkait
Presiden Minta Semua Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang
Delta Dunia Makmur Dapat Kontrak Bakal Tambang Batubara di Saraji Queensland, Segini Nilai Kontraknya
Begini Sejarah Jeans Levi’s yang Kamu Harus Tahu. Ternyata Ada Kaitan dengan Tambang dan Pertanian Lho
Ini Dia Pengusaha di Belakang Capres Prabowo-Gibran: Ratu Kosmetik Tambang hingga Bos Lippo
Pemerintah Beri Izin Tambang Khusus ke Ormas Keagamaan, NU, Muhammadiyah, hingga HKBP
Presiden Jokowi Memberikan Izin Tambang IUP Kepada Ormas Keagamaan, Ini Daftar Ormas Keagamaan RI, Siapa Saja yang Dapat?