Muhammadiyah Buka Suara Mengenai Izin Tambang dari Jokowi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 19:52 WIB
Presiden Jokowi Resmi Beri Jatah Ormas dan Keagamaan Kelola Tambang (Editor KabarID)
Presiden Jokowi Resmi Beri Jatah Ormas dan Keagamaan Kelola Tambang (Editor KabarID)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Muhammadiyah buka suara perihal pemerintah yang akan memberikan 'jatah' Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan).

Baru saja, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa hingga saat ini Muhammadiyah belum ditawarkan kepemilikan IUP yang dijabarkan dalam beleid anyar tersebut.

Baca Juga: Punya Motor Gede? Simak Cara Ujian SIM C1 dan Bawa Motor Sendiri!

"Sampai sekarang tidak ada tawaran (kepemilikan IUP) untuk Muhammadiyah," jelasnya, Jumat, 31 Mei 2024.

Walaupun begitu, dia mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemerintah untuk menawarkan IUP kepada ormas keagamaan di Indonesia.

"Itu wewenang Pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, PP No. 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Mei 2024.

Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara prioritas.

Baca Juga: Zonsen Memperkenalkan Motor Mini Baru: ZS 150 Mini Panda dalam Varian Scrambler dan Cafe Racer

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan khusus mengenai WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini tercantum dalam Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 83A:

  1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
  2. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
  3. IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
  4. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
  5. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
  6. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna dalam Kasus Pelat Palsu DPR

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, mengungkapkan bahwa jenis ormas yang nantinya bisa diberikan IUP oleh pemerintah adalah ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X