"Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi," ungkap Yuliot saat ditanya jenis ormas apa yang nantinya masuk dalam kualifikasi untuk diberikan IUP oleh pemerintah, Senin, 20 Mei 2024.
Baca Juga: Ronaldo Gagal Bawa Al Nassr Juara, Al Hilal Raih Gelar Ke-11
Walaupun begitu, kepastian pembagian IUP untuk ormas keagamaan tersebut menurutnya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," ucapnya.
"Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Presiden Minta Semua Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang
Delta Dunia Makmur Dapat Kontrak Bakal Tambang Batubara di Saraji Queensland, Segini Nilai Kontraknya
Begini Sejarah Jeans Levi’s yang Kamu Harus Tahu. Ternyata Ada Kaitan dengan Tambang dan Pertanian Lho
Ini Dia Pengusaha di Belakang Capres Prabowo-Gibran: Ratu Kosmetik Tambang hingga Bos Lippo
Pemerintah Beri Izin Tambang Khusus ke Ormas Keagamaan, NU, Muhammadiyah, hingga HKBP
Presiden Jokowi Memberikan Izin Tambang IUP Kepada Ormas Keagamaan, Ini Daftar Ormas Keagamaan RI, Siapa Saja yang Dapat?