Muhammadiyah Buka Suara Mengenai Izin Tambang dari Jokowi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 19:52 WIB
Presiden Jokowi Resmi Beri Jatah Ormas dan Keagamaan Kelola Tambang (Editor KabarID)
Presiden Jokowi Resmi Beri Jatah Ormas dan Keagamaan Kelola Tambang (Editor KabarID)

"Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi," ungkap Yuliot saat ditanya jenis ormas apa yang nantinya masuk dalam kualifikasi untuk diberikan IUP oleh pemerintah, Senin, 20 Mei 2024.

Baca Juga: Ronaldo Gagal Bawa Al Nassr Juara, Al Hilal Raih Gelar Ke-11

Walaupun begitu, kepastian pembagian IUP untuk ormas keagamaan tersebut menurutnya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," ucapnya.

"Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," ujarnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X