Pemerintah Beri Izin Tambang Khusus ke Ormas Keagamaan, NU, Muhammadiyah, hingga HKBP

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 19:35 WIB
Presiden Jokowi memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan. (Pontianak Globe/BPMI Setpres)
Presiden Jokowi memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan. (Pontianak Globe/BPMI Setpres)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ada pun ormas keagamaan yang mendapat WIUPK adalah: NU, Muhammadiyah, hingga HKBP.

Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini dilakukan secara prioritas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna dalam Kasus Pelat Palsu DPR

PP No 25 tahun 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Mei 2024.

WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan khusus mengenai WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini tercantum pada Pasal 83A PP No. 25 tahun 2024. Berikut bunyi pasal tersebut:

Baca Juga: Arsenal Bidik Benjamin Sesko untuk Memperkuat Lini Depan, Segini Harga yang Ditawarkan RB Leipzig

Pasal 83A:

  1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
  2. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
  3. IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
  4. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
  5. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
  6. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X