PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal feri untuk angkutan sungai di Kapuas Hulu.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Juli 2024.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah TK, AN, dan AH.
TK adalah Direktur CV Rindi, AN adalah pelaksana pekerjaan pengadaan, dan AH adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 hari, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2024.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (kapal feri) pada tahun 2019 yang menggunakan dana APBN dan APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
PPK dalam proyek ini hanya melihat jenis-jenis kapal feri di internet tanpa melakukan survei harga, sehingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat tanpa dasar yang valid.
Kontrak senilai Rp2.487.650.000 ditandatangani oleh PPK dan Direktur CV Rindi, meski pelaksanaannya dilakukan oleh tersangka AN.
Baca Juga: Performa Gemilang, Lamine Yamal Dibidik Man City dan PSG Jika Kontrak di Barcelona Tak Memuaskan
Tersangka AN membeli kapal yang dibuat pada tahun 2014 dan memperbaruinya dengan biaya Rp355.000.000.
Namun, kapal yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Artikel Terkait
Ini Pertimbangan Kejaksaan Agung Tidak Banding Vonis Richard Eliezer 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Kejaksaan Negeri Tahan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Pontianak
Kejaksaan Agung Panggil Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Hadiri Hari Hari Bhakti Adhyaksa, Begini Presiden Jokowi Agar Kejaksaan Bertransformasi dan Melakukan Reformas
Kejaksaan Negeri Sanggau Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Malenggang, Begini Modus TSK
Celine Evangelista Memanggil Jaksa Agung Burhanuddin dengan Sebutan 'Papa': Begini Klarifikasi Pihak Kejaksaan