Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, Berikut Nama Para Tersangka

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 22 Juli 2024 | 21:18 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal feri untuk angkutan sungai di Kapuas Hulu. (Dok. Pontianak Globe)
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal feri untuk angkutan sungai di Kapuas Hulu. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal feri untuk angkutan sungai di Kapuas Hulu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Juli 2024.

Baca Juga: Pertemuan Harris dan Netanyahu di Washington Menjadi Sorotan di Tengah Dukungan Biden terhadap Israel

Ketiga tersangka yang ditahan adalah TK, AN, dan AH.

TK adalah Direktur CV Rindi, AN adalah pelaksana pekerjaan pengadaan, dan AH adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 hari, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2024.

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pasca Joe Biden Mundur dari Pencalonan Presiden Amerika Serikat, Begini Perbandingan Poling Sementara Trump vs Kamala di Pilpres AS 2024

Kasus ini bermula dari pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (kapal feri) pada tahun 2019 yang menggunakan dana APBN dan APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

PPK dalam proyek ini hanya melihat jenis-jenis kapal feri di internet tanpa melakukan survei harga, sehingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat tanpa dasar yang valid.

Kontrak senilai Rp2.487.650.000 ditandatangani oleh PPK dan Direktur CV Rindi, meski pelaksanaannya dilakukan oleh tersangka AN.

Baca Juga: Performa Gemilang, Lamine Yamal Dibidik Man City dan PSG Jika Kontrak di Barcelona Tak Memuaskan

Tersangka AN membeli kapal yang dibuat pada tahun 2014 dan memperbaruinya dengan biaya Rp355.000.000.

Namun, kapal yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X