Pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menemukan bahwa pengadaan kapal ini fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.227.577.500.
Baca Juga: Kimberly Ryder Tetap Kuat Urus Anak di Tengah Proses Cerai dengan Edward Akbar
Dari jumlah tersebut, Rp355.000.000 disita dari saksi Ridwan dan Rp15.000.000 dari tersangka AH, mengurangi kerugian menjadi Rp1.787.577.500, setelah setoran ke kas daerah sebesar Rp440.000.000.
Penyidikan ini masih berlangsung dan kemungkinan akan berkembang lebih lanjut.
Jika penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya. ***
Artikel Terkait
Ini Pertimbangan Kejaksaan Agung Tidak Banding Vonis Richard Eliezer 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Kejaksaan Negeri Tahan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Pontianak
Kejaksaan Agung Panggil Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Hadiri Hari Hari Bhakti Adhyaksa, Begini Presiden Jokowi Agar Kejaksaan Bertransformasi dan Melakukan Reformas
Kejaksaan Negeri Sanggau Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Malenggang, Begini Modus TSK
Celine Evangelista Memanggil Jaksa Agung Burhanuddin dengan Sebutan 'Papa': Begini Klarifikasi Pihak Kejaksaan