PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Publik tengah ramai membicarakan nasib ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang resmi menjalani hari terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mencatat bahwa sebanyak 8.400 karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Insiden Serupa Pernah Terjadi pada 2021
Menurut Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, setelah perusahaan resmi berhenti beroperasi per 1 Maret 2025, maka seluruh kewenangan atas aset dan urusan keuangan Sritex akan diambil alih oleh kurator.
"Setelah perundingan, sudah ada titik temu. PHK diputuskan pada 26 Februari, tetapi karyawan tetap bekerja sampai 28 Februari. Mulai 1 Maret, perusahaan berhenti total dan menjadi kewenangan kurator," ujar Sumarno di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah PHK dilakukan, tanggung jawab pembayaran gaji dan pesangon berada di tangan kurator, sementara hak jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sritex sudah bukan lagi tanggung jawab pemilik lama. Kini semuanya dipegang oleh kurator," tambahnya.
Lantas, apa penyebab utama kebangkrutan Sritex?
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Menteri Kendalikan Harga Pangan di Awal Ramadan, Pastikan Harga Tak Melonjak
Sritex: Terlilit Utang hingga Dinyatakan Pailit
Dalam kasus terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan bahwa Sritex pailit akibat tidak mampu melunasi utang kepada para krediturnya, termasuk PT Indo Bharat (IBR).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, menandai berakhirnya kejayaan raksasa tekstil asal Sukoharjo tersebut.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Sritex diketahui memiliki utang sebesar Rp101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38 persen dari total liabilitas perusahaan. Akibat beban utang yang terus menumpuk dan gagal membayar kewajibannya, Sritex akhirnya dinyatakan bangkrut.
Namun, bukan hanya Sritex yang mengalami penutupan operasional. PT Sanken Indonesia juga dipastikan akan berhenti beroperasi pada Juni 2025, tetapi bukan karena utang.
Artikel Terkait
Kilas Balik Kejayaan Sritex: Raksasa Tekstil RI yang Kini Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan
Uskup Agung Ende Dukung Pembentukan Sahabat Misionaris Indonesia dan Rumah Pengharapan
Kronologi Terbongkarnya Korupsi Pertamina Rp968,5 Triliun, Ternyata Sosok Ini yang Pertama Kali Membongkar
Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Kronologi Munculnya Titik Api hingga Dampaknya pada Suplai BBM
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Seperti Apa Kondisi Sebenarnya?
Menanti Ramadhan 1446 H, Beini Aksi Berbagai Program Takjil Gratis di Sekolah, Masjid, dan Transportasi Umum