PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Agung menahan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.
Tersangka berinisial SDT itu diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di luar area izin usaha pertambangan milik PT Quality Success Sejahtera (QSS) selama kurun waktu 2017 hingga 2025.
Baca Juga: Terbongkar! Modus Tambang Bauksit Aseng di Kalbar, Kejagung Ungkap 4 Fakta Mengejutkan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Aseng merupakan beneficial owner atau pihak yang mengendalikan PT QSS.
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta, kemudian menetapkan satu tersangka atas nama SDT,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis malam.
Diduga Tambang di Luar Area Izin
Penyidik mengungkap PT QSS memang memiliki IUP resmi.
Namun, aktivitas penambangan diduga dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan wilayah izin yang tercantum dalam dokumen perusahaan.
“Lokasi penambangan diduga berada di luar wilayah IUP yang dimiliki,” ujar Syarief.
Kejagung menduga praktik tersebut berlangsung selama delapan tahun.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam kasus itu.
Baca Juga: Kasus Tambang Bauksit Kalbar Memanas, Kejagung Seret Pemilik PT QSS jadi Tersangka
Lima Lokasi Digeledah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aseng langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menggeledah lima lokasi di Jakarta dan Pontianak yang terdiri atas kantor maupun rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.