PONTIANAKGLOBE.COM, PATI -- Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron dan mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Oknum kiai bernama Asyhari ditangkap tim Resmob Polresta Pati bersama Jatanras Polda Jawa Tengah di wilayah Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Sungai di Belakang Rumah Ibu
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Widya Wiratama mengungkapkan bahwa pelaku ditemukan bersembunyi di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Wonogiri.
Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku terlihat mengenakan batik dan jaket hitam saat diamankan. Polisi tampak memborgol tangan pelaku menggunakan cable ties untuk mengantisipasi perlawanan sebelum membawanya kembali ke Pati.
“Pagi ini jam 07.48 WIB kita bergeser ke Polresta Pati kegiatan pemburuan tersangka pelecehan seksual, dipimpin oleh Pak Kasatreskrim Kompol Dika bersama teman-teman,” ujar perekam video yang diunggah akun Instagram @patihits.
Menurut Dika, sebelum tertangkap pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat. “Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, dan Jakarta. Selanjutnya ke Solo kemudian ke Wonogiri,” katanya kepada media.
Ia menambahkan bahwa pengejaran terhadap tersangka telah dilakukan sejak 4 Mei 2026 hingga akhirnya berhasil diamankan. “Kami melakukan pengejaran sejak 4 Mei 2026 dan berhasil diamankan, akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” lanjutnya.
Sebelumnya, polisi telah memanggil Asyhari untuk pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan dan sempat hilang kontak.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, Iswantoro sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tetap tidak kooperatif.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah delapan santriwati melapor kepada salah satu pengurus ponpes. Kuasa hukum korban, Ali Yusron menyebut jumlah korban diduga jauh lebih banyak.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” ungkapnya.
Baca Juga: KUHP Baru Tandai Era Baru Penegakan Hukum Indonesia yang Lebih Modern
Ia menjelaskan modus yang diduga dilakukan pelaku dengan memanggil santriwati pada malam hari dan memberikan ancaman jika menolak. “Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” katanya.
Menurut Ali Yusron, jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah. Ia juga mengungkap bahwa laporan serupa sempat dibuat pada 2024, namun tidak berlanjut setelah sebagian pelapor mencabut laporannya.***