KUHP Baru Tandai Era Baru Penegakan Hukum Indonesia yang Lebih Modern

photo author
Wilhelmus Triputra, Pontianak Globe
- Kamis, 7 Mei 2026 | 06:09 WIB
Ditjen AHU menggelar Sosialisasi KUHP baru di Kalimantan Barat, Selasa (5/5/2026).   (Wilhelmus Triputra)
Ditjen AHU menggelar Sosialisasi KUHP baru di Kalimantan Barat, Selasa (5/5/2026). (Wilhelmus Triputra)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pemahaman masyarakat terhadap perubahan besar dalam sistem hukum nasional terus didorong melalui berbagai forum edukasi, salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi KUHP, Penyesuaian Pidana dan Administrasi Hukum Umum, bertajuk "Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP Yang Baru, yang dilaksanakan di Novotel Pontianak, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas untuk memahami arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih modern dan humanis.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., secara resmi membuka kegiatan tersebut dan dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, serta Kepala OJK Kalbar.

Melalui sambutannya, Sekda Kalbar menyampaikan bahwa kehadiran KUHP baru merupakan tonggak sejarah penting bagi bangsa Indonesia setelah sekian lama menggunakan hukum warisan kolonial.

“Ini bukan sekadar sosialisasi biasa, tetapi bagian dari langkah besar kita bersama dalam memahami transformasi sistem hukum nasional,” katanya.

Ia menekankan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai kedaulatan hukum Indonesia yang dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia kini memiliki KUHP sendiri yang tidak lagi bergantung pada produk kolonial. Ini adalah wujud kedaulatan hukum nasional yang berlandaskan nilai luhur Pancasila serta semangat keadilan yang lebih beradab,” ujarnya.

KUHP baru tidak hanya mengatur soal pidana semata, tetapi juga membuka ruang bagi pengakuan hukum yang hidup di masyarakat atau living law, termasuk hukum adat.

“Bagi Kalbar yang kaya akan adat istiadat, ini adalah peluang besar. Kearifan lokal bisa menjadi bagian dari penegakan hukum yang lebih adil dan inklusif, tentu dengan tetap mengacu pada kerangka hukum nasional,” jelasnya.

Sekda mengungkapkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana, yang kini tidak lagi berorientasi pada hukuman semata.

“Paradigma hukum kita sudah bergeser, tidak lagi hanya retributif atau menghukum, tetapi lebih humanis. Ada keadilan korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban, dan rehabilitatif bagi keduanya,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, bahwa pidana penjara kini bukan lagi menjadi pilihan utama dalam penegakan hukum.

“Pidana penjara itu bukan lagi jalan utama, tetapi menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Artinya, kita mengedepankan penyelesaian yang lebih berkeadilan dan memulihkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan pembaruan hukum juga diperkuat dengan hadirnya KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“KUHAP yang baru ini memperkuat sistem peradilan pidana kita agar lebih modern, transparan, dan akuntabel. Ini penting agar proses hukum dari penyidikan hingga penuntutan berjalan lebih profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wilhelmus Triputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X