PONTIANAKGLOBE.COM, YOGYAKARTA -- Petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berhasil menggagalkan keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Ketiga WNI tersebut diketahui menggunakan modus perjalanan wisata dengan tujuan Singapura dan Malaysia untuk menghindari pemeriksaan terkait keberangkatan haji ilegal.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus dr Myta, Kemenkes Sebut Awalnya Sehat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa ketiganya terdeteksi melalui sistem Subject of Interest (SOI) dengan skor maksimal.
Kasus pertama terjadi pada 25 April 2026 terhadap seorang WNI berinisial MDM yang mengaku hendak berlibur ke Singapura. Namun, sistem mendeteksi skor SOI mencapai angka 100 karena yang bersangkutan memiliki riwayat pernah mencoba masuk ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain tetapi gagal.
Kasus serupa kembali ditemukan pada 4 Mei 2026 terhadap dua WNI lainnya berinisial Y dan K yang mengaku akan bepergian ke Kuala Lumpur. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya memiliki pola dan rekam jejak serupa sehingga dinilai berisiko tinggi melakukan pelanggaran prosedur keimigrasian.
Tedy menegaskan bahwa langkah pencegahan tersebut dilakukan demi melindungi WNI dari potensi masalah hukum maupun risiko terlantar di luar negeri.
“Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi,” kata Tedy.
“Perlu dipahami bahwa hal ini bukan bertujuan untuk menyusahkan atau sekadar curiga terhadap warga negara Indonesia, melainkan murni untuk melindungi mereka agar tidak terlantar atau bermasalah di luar negeri,” lanjutnya.
Pihak Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji jalur cepat yang tidak sesuai prosedur resmi pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi diketahui telah memperketat aturan terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Bahkan, tiga WNI sempat diamankan aparat keamanan di Makkah karena diduga terlibat promosi layanan haji ilegal melalui iklan menyesatkan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menerapkan sanksi berat bagi pelanggar aturan haji. Denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta dikenakan bagi pihak yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.
Baca Juga: Laporan Korban Sempat Dicabut, Kasus Ponpes Pati Jadi Terhambat
Sementara pemegang visa kunjungan yang tetap memasuki Makkah atau kawasan suci pada periode 18 April hingga 31 Mei 2026 dapat dikenakan denda hingga SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta.
Tak hanya itu, pihak yang membantu menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah untuk berhaji secara ilegal juga terancam sanksi serupa, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Artikel Terkait
Pedagang Es Kelapa di Gowa Daftarkan 24 Kerabat Haji, Setoran Rp600 Juta
Prabowo Subianto Pastikan Jemaah Haji Indonesia Aman Hadapi Geopolitik Timur Tengah
KPK Ungkap Lobi Travel Haji dalam Skema Kuota Tambahan
Kabut Tebal, Nyawa Melayang! Minibus Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo Anggrek
4 Nyawa Melayang! Mobil Pengantar Haji Tertabrak KA Argo Bromo
Mesin Mati di Rel? KA Argo Bromo Tabrak Mobil Rombongan Haji di Grobogan