PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Nama Fuad muncul setelah ia diketahui mengirim surat kepada Yaqut agar travel haji dan umrah tetap memperoleh bagian dari kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan Indonesia pada periode 2023–2024.
Baca Juga: Usai Bahas UU TNI di Podcast, Aktivis KontraS Jadi Korban Penyiraman Air Keras
Hal itu diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Asep memaparkan, polemik pembagian kuota haji tambahan pada 2023 bermula dari surat Fuad yang saat itu bertindak sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
"Surat itu ditujukan untuk diberikan jatah guna memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," tutur Asep.
"Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8 ribu yang diperuntukkan bagi kuota reguler," sambungnya.
Dalam perkembangannya, Fuad mendorong agar asosiasi travel turut dilibatkan dalam pemanfaatan kuota tambahan tersebut. Permintaan itu diajukan dengan harapan sebagian kuota bisa dialihkan untuk haji khusus.
Kuota tambahan sebanyak 8 ribu tersebut kemudian dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)," terang Asep.
"Hal itu terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut," tambahnya.
Usulan tersebut kemudian disampaikan oleh Hilman Latief kepada Yaqut agar komposisi kuota tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menilai keputusan itu tidak sejalan dengan kesimpulan rapat bersama DPR pada waktu tersebut.
"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023," sebut Asep.
"Tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," lanjutnya.
Artikel Terkait
Pedagang Es Kelapa di Gowa Daftarkan 24 Kerabat Haji, Setoran Rp600 Juta
Kritik Program MBG Makin Keras, Salak Berbelatung Jadi Bukti Baru
Heboh Perjanjian MBG Serpong Utara, Penerima Diminta Tak Unggah Makanan
Eks Akuntan Bongkar Ungkap Mark Up Pengadaan Pangan MBG di Sukabumi
Prabowo Subianto Pastikan Jemaah Haji Indonesia Aman Hadapi Geopolitik Timur Tengah
Polemik MBG Pamekasan, Dokter Dion Pertanyakan Sistem Pengemasan