Pola serupa kembali muncul pada musim haji 2024. KPK menyebut mekanisme yang sama kembali digunakan untuk mengakomodasi permintaan tambahan kuota haji khusus yang diajukan Fuad Hasan.
Pertemuan antara Yaqut dan Fuad bersama sejumlah pengurus asosiasi PIHK berlangsung pada November 2023.
"Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen," ungkap Asep.
Setelah pertemuan tersebut, Yaqut disebut menyampaikan kepada Hilman Latief rencana pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu dengan komposisi setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.
Baca Juga: Polemik MBG Pamekasan, Dokter Dion Pertanyakan Sistem Pengemasan
Dengan skema tersebut, kuota tambahan haji khusus menjadi 10 ribu dan kuota tambahan haji reguler juga 10 ribu.
"YCQ juga meminta HL untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50)," papar Asep.
"Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus," tandasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi dari pihak Maktour Travel maupun dari Yaqut Cholil Qoumas terkait pengungkapan perkara tersebut.***
Artikel Terkait
Pedagang Es Kelapa di Gowa Daftarkan 24 Kerabat Haji, Setoran Rp600 Juta
Kritik Program MBG Makin Keras, Salak Berbelatung Jadi Bukti Baru
Heboh Perjanjian MBG Serpong Utara, Penerima Diminta Tak Unggah Makanan
Eks Akuntan Bongkar Ungkap Mark Up Pengadaan Pangan MBG di Sukabumi
Prabowo Subianto Pastikan Jemaah Haji Indonesia Aman Hadapi Geopolitik Timur Tengah
Polemik MBG Pamekasan, Dokter Dion Pertanyakan Sistem Pengemasan