Heboh Perjanjian MBG Serpong Utara, Penerima Diminta Tak Unggah Makanan

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Rabu, 11 Maret 2026 | 19:42 WIB
Viral foto dokumen berisi klausul perjanjian pelaksanaan MBG antara SPPG dan penerima manfaat. (Dok. Instagram/badangizinasional.ri - tereliyewriter)
Viral foto dokumen berisi klausul perjanjian pelaksanaan MBG antara SPPG dan penerima manfaat. (Dok. Instagram/badangizinasional.ri - tereliyewriter)

PONTIANAKGLOBE.COM, TANGERANG -- Foto lembaran dokumen berisi perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat tengah viral di media sosial dan memicu perbincangan warganet.

Dalam foto yang beredar, terlihat kop surat resmi atas nama SPPG Kota Tangerang Selatan Serpong Utara Pakujaya 3. Pada kop tersebut juga tercantum nama yayasan yang menaungi, yakni Yayasan Pondasi Tebar Bisa yang beralamat di Jalan Bhayangkara Pusdiklantas, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Makanan Berbelatung, SPPG Lowokwaru Malang Disetop BGN

Dokumen tersebut memuat delapan klausul perjanjian yang harus disetujui oleh pihak kedua sebagai penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Foto dokumen itu salah satunya diunggah oleh penulis buku populer Indonesia, Tere Liye melalui akun Instagram @tereliyewriter pada Senin, 9 Maret 2026.

Pada poin pertama dan kedua dijelaskan mengenai skema pengantaran makanan. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penerima manfaat harus mengonsumsi makanan MBG maksimal dua jam setelah makanan diantar.

Makanan yang dibagikan juga memiliki skema berbeda. Pada hari Senin dan Kamis, makanan diberikan menggunakan ompreng, sedangkan pada Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu menggunakan kemasan sekali pakai.

Ompreng yang digunakan wajib dikembalikan kepada pihak penyedia. Jika ompreng hilang atau rusak, pihak penerima manfaat diwajibkan mengganti kerugian sebesar Rp80.000 per ompreng.

Salah satu poin yang paling menjadi sorotan adalah klausul terakhir dalam dokumen tersebut. Pada poin kedelapan tertulis bahwa penerima manfaat diminta menjaga kerahasiaan jika terjadi kejadian tertentu.

“Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini. Pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik,” tulis keterangan pada dokumen tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman di Tengah Konflik Global

Selain itu, penerima manfaat juga disebut tidak diperkenankan mendokumentasikan makanan yang diterima untuk kemudian diunggah ke media sosial.

“Pihak kedua tidak diperkenankan mengambil dokumentasi foto, maupun video makanan yang didapat yang kemudian di share/posting di sosial media,” lanjut isi dokumen tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG yang disebut dalam dokumen tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait beredarnya foto perjanjian yang kini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X