Kaltim Dipangkas Anggaran Daerah Paling Besar, Syafruddin: Di Mana Letak Keadilannya?

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 5 Desember 2025 | 13:30 WIB
Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PKB, Syafruddin saat menyampaikan kritik soal anggaran daerah kepada Menkeu Purbaya.  (Dok. YouTube/TVR Parlemen)
Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PKB, Syafruddin saat menyampaikan kritik soal anggaran daerah kepada Menkeu Purbaya. (Dok. YouTube/TVR Parlemen)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PKB, Syafruddin, melontarkan kritik keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kalimantan Timur.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Forum Aksi Rakyat Kalimantan Timur di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam forum tersebut, Syafruddin menyoroti besarnya potongan TKD yang diterima Kaltim.

Baca Juga: Ekstradisi Kilat! Sehari Setelah Ditangkap, Dewi Astutik Langsung Dipulangkan

Ia menekankan bahwa pengurangan anggaran hingga 73 persen sangat jauh lebih tinggi dibanding wilayah lain.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya membebani pemerintah daerah, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat yang merasakan efek eksploitasi sumber daya alam di daerah mereka.

Dalam rapat yang sama, Syafruddin menyoroti mekanisme internal Kemenkeu yang dianggap minim transparansi. Ia menilai penentuan skema transfer keuangan daerah tidak memiliki standar jelas.

"Memang banyak mekanisme dan SOP yang tidak jelas di Kementerian Keuangan itu, terutama SOP tentang dana transfer ke daerah," ujar Syafruddin.

Ia menambahkan bahwa pola penyaluran anggaran seolah ditentukan tanpa pedoman baku.

"Kalau kasarnya itu kita istilahkan, mereka semau-maunya, enggak punya SOP yang jelas tentang skema pola transfer keuangan ke daerah itu," lanjutnya.

Syafruddin menilai ketimpangan ini mencolok karena provinsi lain hanya dipangkas 25 hingga 30 persen, sedangkan Kalimantan Timur mencapai 70–73 persen.

Baca Juga: Bukan Lagi Soal AD/ART, Mahfud Sebut Konflik NU Dipicu Rebutan Proyek Tambang

Ia menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hak daerah, bukan hadiah pemerintah pusat.

“Dana Bagi Hasil itu tadi saya setuju, itu bukan pemberian, itu haknya daerah. Kenapa? Karena yang merasakan langsung dari dampak dari pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur itu adalah kami rakyat Kalimantan Timur," kata Syafruddin.

Ia menambahkan, "Jujur ketua saya sedih, daerah lain dipotong 25 persen, 30 persen, Kalimantan Timur itu dipotongnya 70, 73 persen ketua. Jauh sekali. Nah, artinya ini di mana letak keadilannya?"

Di hadapan peserta rapat, Syafruddin meminta Menkeu Purbaya untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia menilai kondisi geografis Kaltim yang rawan bencana dan rusak akibat aktivitas industri seharusnya menjadi pertimbangan lebih besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X