Roy Suryo Cs Ngotot Gelar Perkara, Polda Metro Akhirnya Buka Jalan

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 29 November 2025 | 22:32 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs.  (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan siap memenuhi permintaan para tersangka untuk menggelar perkara khusus dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Permintaan itu disampaikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang sebelumnya meminta agar proses klarifikasi dalam penyidikan dilakukan melalui gelar perkara sebelum pemanggilan saksi.

Baca Juga: Petugas KRL Terdepak, Kini Anita Ikut Dipecat: Efek Viral yang Makan Korban

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik masih berkoordinasi secara internal untuk menentukan jadwal gelar perkara. Ia menegaskan forum tersebut menjadi prioritas penyidik.

“Tim penyidik sekarang tengah menyamakan agenda dengan Wasidik guna menetapkan waktu yang tepat untuk gelar perkara khusus,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Hasil gelar perkara nantinya menjadi dasar langkah pemeriksaan berikutnya terhadap para tersangka.

Sebelumnya, enam tokoh juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah gelar perkara selesai. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta satu narasumber lain dalam klaster serupa. Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP mengenai hasutan terhadap penguasa umum.

Saat wajib lapor sehari sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyebut penyidik memberi dua opsi lanjutan: gelar perkara khusus lebih dulu atau pemeriksaan saksi dan ahli meringankan.

“Kami diminta memilih. Bisa gelar perkara khusus dulu, atau keterangan saksi dan ahli meringankan dulu,” kata Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 27 November 2025.

Ahmad menegaskan kliennya memilih gelar perkara terlebih dahulu karena dinilai membuka ruang klarifikasi yang selama ini belum disampaikan ke publik, termasuk dokumen yang disebut belum pernah diperlihatkan.

Ia menyebut forum itu sebagai ‘kotak pandora’ yang menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tudingan tersebut.

“Kami melihat ini bisa memangkas waktu. Kalau bisa dibuka lebih cepat di gelar perkara, kenapa harus bertaruh pada proses pengadilan yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut?” ujarnya.

Baca Juga: Mentan Amran Bongkar Data Surplus: Banjir Besar Tak Guncang Stok Pangan Sumatera

Ia menilai pembahasan di forum tersebut relevan untuk menyusun kerangka pembuktian sebelum memutus kepastian pidana.

Total delapan tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima tokoh yang dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penyebaran hasutan terhadap penguasa umum di ruang digital maupun pernyataan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X