Roy Suryo Cs Ngotot Gelar Perkara, Polda Metro Akhirnya Buka Jalan

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 29 November 2025 | 22:32 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs.  (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)

Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang disangkakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik.

Seluruh tersangka juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310–311 KUHP terkait pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Polda menjelaskan pembagian klaster berdasarkan konstruksi perbuatan masing-masing tersangka selama penyidikan yang berlangsung bertahap.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X