Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang disangkakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik.
Seluruh tersangka juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310–311 KUHP terkait pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Polda menjelaskan pembagian klaster berdasarkan konstruksi perbuatan masing-masing tersangka selama penyidikan yang berlangsung bertahap.***
Artikel Terkait
Jimly vs Roy Suryo Cs: Benturan Dua Narasi dalam Isu Ijazah Jokowi
Peringatan Keras Sri Radjasa: Polemik Ijazah Jokowi Bisa Hantam Prabowo
Status Tersangka Membayangi, Roy Suryo Sebut Penanganan Kasus Terlalu Berlebihan
Roy Suryo Klaim Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Datanya dari Mana?
Unggah Analisis Roy Suryo Mengenai Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Dianggap Ikut Sebar Hoaks
Syahganda Ungkap Alasan Politik di Balik Perbedaan Penanganan Kasus Ijazah dan Korporasi