Risalah Beredar, Isu Pemakzulan Ketum PBNU Meledak ke Publik

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 23 November 2025 | 20:45 WIB
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq.  (Dok. Instagram.com/@yahyacholilstafuq)
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq. (Dok. Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

PONTIANAKGLOBE.COM, SURABAYA -- Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU. Seusai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu, 22 November 2025, ia menyatakan ketentuan dalam AD-ART tidak memberikan hak tersebut kepada forum harian Syuriyah.

"Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," ujar Gus Yahya kepada awak media di Surabaya, pada Minggu, (23/11/2025) dini hari. 

Baca Juga: Setelah 13 Tahun Menunggu, Rafflesia Hasseltii Akhirnya Mekar di Hutan Sumbar

Ia menilai keputusan rapat yang berlangsung pada 20 November 2025 tidak dapat dinyatakan sah karena melampaui batas kewenangan organisasi. Gus Yahya menjelaskan bahwa rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat fungsionaris di tingkat bawah.

"Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa," terangnya.

"Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum," imbuh Gus Yahya.

Ia kembali menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan rapat tersebut tidak memiliki landasan hukum dalam organisasi.

"Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah," sambungnya.

Isu pemakzulan terhadap dirinya dinilai berawal dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

Risalah itu memuat permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan rapat dan menyebut jika tidak dilakukan, rapat harian Syuriyah akan memberhentikannya.

Dokumen tersebut juga mencantumkan tiga alasan utama, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.

Rapat menilai undangan tersebut bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU, serta dianggap memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a mengenai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan. Selain itu, rapat internal juga menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.

Secara terpisah, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi isu pemakzulan tersebut. Ia meminta seluruh pihak menunggu proses yang sedang berjalan.

"Kita tunggu saja biarkan proses internal mereka berlangsung," ujar Cak Imin. 

Ia berharap keputusan akhir nantinya menjadi yang terbaik bagi organisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X