BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Terapkan Skema Darurat Bersama Pertamina

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 26 September 2025 | 11:14 WIB
SPBU Shell Indonesia masih mengalami kekosongan stok BBM dan kini sepakat membeli base fuel dari Pertamina.  (Instagram @shell_indonesia)
SPBU Shell Indonesia masih mengalami kekosongan stok BBM dan kini sepakat membeli base fuel dari Pertamina. (Instagram @shell_indonesia)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta mulai menemukan titik terang.

Empat perusahaan SPBU swasta yang beroperasi di Indonesia—Shell Indonesia, BP-AKR, ExxonMobil, dan Vivo—telah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan menyatakan sepakat membeli BBM dari Pertamina.

Baca Juga: KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Langkah ini menimbulkan pertanyaan, apakah pembelian BBM dari Pertamina menjadi bentuk monopoli perusahaan milik negara tersebut?

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kerja sama antara SPBU swasta dan Pertamina bukanlah monopoli, melainkan kolaborasi.

Menurutnya, pemerintah sudah memberikan kuota impor BBM kepada SPBU swasta sebesar 100 persen ditambah tambahan 10 persen pada 2025.

“Kita akui pada momen tertentu akan ada lonjakan permintaan karena berbagai faktor. Namun, kuota yang diberikan itu berlaku untuk setahun penuh,” kata Bambang dalam diskusi Indonesia Business Forum, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, karena BBM menyangkut hajat hidup orang banyak, negara memang perlu mengaturnya.

Baca Juga: 24 Siswa Keracunan Usai Santap Ikan Hiu, BGN Siap Evaluasi Menu MBG

“Win-win solution yang diberikan pemerintah adalah kolaborasi dengan Pertamina. Jadi, istilah kolaborasi otomatis meniadakan tuduhan monopoli. Kalau benar monopoli satu pintu, tentu sejak awal swasta tidak diberi kuota,” tegasnya.

Pengamat: Perlu Pengawasan Pertamina

Ketua Forum Konsumen Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai tudingan monopoli tidak tepat.

Ia menegaskan bahwa pasokan BBM harus dijamin negara, apalagi menyangkut devisa dan neraca perdagangan.

“Yang penting, negara sudah menjamin ketersediaan pasokan BBM. Kalau tidak ada, baru negara wajib digugat,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang Migas tidak mengenal istilah monopoli. “Kalau monopoli dilakukan negara, itu sah. Yang bermasalah justru jika monopoli dilakukan korporasi,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X