PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Suhartoyo telah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.
Baca Juga: Catat, Berikut Ini Jadwal Timnas Indonesia u-17 di Piala Dunia U-17 2023, Jangan Sampai Kelewatan
Keputusan ini diumumkan setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan secara tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah musyawarah, dan Suhartoyo akan menggantikan Anwar Usman.
Baca Juga: Liga Champions: Salzburg Vs Inter Milan: Penalti Lautaro Loloskan Nerazzurri ke 16 Besar
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua MK pada Senin, 13 November 2023.
Baca Juga: Perbaikan Kultur dan Regulasi Perlu untuk Kurangi Dampak Pencemaran Sungai
Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan dalam Rapat Pleno Hakim MK.
Pengambilan sumpahnya akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK.
Baca Juga: Perhutanan Sosial Bawa Segudang Manfaat Bagi Ekonomi Rakyat
Saldi Isra menyatakan bahwa dengan terpilihnya Suhartoyo, komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan kembali normal seperti biasa.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya setelah MKMK membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik berat.
Baca Juga: Peluang Pemanfaatan AI dalam Jurnalisme Lingkungan
Putusan tersebut melibatkan laporan dari berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
Artikel Terkait
Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa
Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dikritik oleh TPN Ganjar. Muluskan Gibran Balon Cawapres 2024
PDI-P Sikapi Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres. Hasto: Para Pakar Kecewa, MK Harusnya Benteng Demokrasi
Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri
Terkait Hasil MK, Bala Gibran Jabodetabek: Bukti MK Mengikuti Perkembangan Zaman
MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres di Atas 70 Tahun
MK Menolak Gugatan Uji Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Alasannya
Cak Nanto: Jangan Sampai Putusan MK Delegitimasi Hasil Pemilu
Putusan MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan hanya Urus Etik Hakim MK, Sebut Putusan MK Final