Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:20 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan selama kunjungan kerja di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023. (Pontianak Globe/BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan selama kunjungan kerja di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023. (Pontianak Globe/BPMI Setpres)

PONTIANAKGLOBE.COM, BEIJING -- Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Pernyataan ini diberikan dalam keterangannya selama kunjungan kerja di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: PDI-P Sikapi Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres. Hasto: Para Pakar Kecewa, MK Harusnya Benteng Demokrasi

"Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres," tegas Presiden.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan terkait kemungkinan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan menjadi calon wakil presiden dalam pemilihan umum 2024.

Presiden menegaskan bahwa penentuan pasangan capres dan cawapres merupakan kewenangan partai politik.

Baca Juga: Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dikritik oleh TPN Ganjar. Muluskan Gibran Balon Cawapres 2024

"Penentuan pasangan capres dan cawapres adalah ranah partai politik atau koalisi partai politik. Jadi, silakan tanyakan kepada partai politik, itu merupakan wilayah mereka," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan baru mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres, yang mempersyaratkan usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

Menyikapi hal tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa putusan MK merupakan wewenang yudikatif dan mengundang masyarakat untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada MK.

"Tentang putusan MK, silakan mengajukan pertanyaan langsung ke Mahkamah Konstitusi. Saya tidak ingin memberikan komentar mengenai putusan MK, karena hal itu dapat disalahartikan seolah-olah saya mencampuri wewenang yudikatif," lanjutnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: BPMI Setpres

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X