Terkait Hasil MK, Bala Gibran Jabodetabek: Bukti MK Mengikuti Perkembangan Zaman

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:19 WIB
Bala Gibran, Jabodetabek gelar Koordinasi dan Konsolidasi dengan para konstituennya se Jabodetabek. Dalam acara tersebut membicarakan strategi pemenangan Putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Raka Buming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Periode 2024-2029.  (Dok. Pontianak Globe)
Bala Gibran, Jabodetabek gelar Koordinasi dan Konsolidasi dengan para konstituennya se Jabodetabek. Dalam acara tersebut membicarakan strategi pemenangan Putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Raka Buming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Periode 2024-2029. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA  -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Atas hasil dari MK ini Ketua Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Sebastian S Pessa menyampaikan sangat senang dan menyambut dengan baik.

Baca Juga: Gibran Dipanggil Menghadap DPP PDIP, Biasanya Susananya Santai

“Kami sangat menyambut baik hasil ini terlebih MK pun berpendapat bahwa batas minimal 40 tahun seperti pada Pasal 169 huruf (q) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Bastian.

Menurutnya MK telah bekerja dengan baik dan independen sehingga patut untuk kita berikan apresiasi.

Baca Juga: Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dikritik oleh TPN Ganjar. Muluskan Gibran Balon Cawapres 2024

“Sacara kelembagaan MK hari ini masihlah sama dengan MK yang sebelum sebelumnya, masih bersih dan independen. Jadi kami harap tidak perlu dikait kaitkan dengan apapun atau siapapun," sambungnya.

Senada dengan itu Wakil Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Bondan AP juga berpendapat bahwa hasil ini tidak perlu dijadikan polemik yang bisa memecahbelah masyarakat. Misalnya seperti menyeret-nyeret Presiden turut campur hasil MK ini.

“Tidak perlu dipolemikan karena bangsa ini perlu untuk bergerak maju. Bahkan Presiden Jokowi pun sudah beri pernyataan terkait keputusan MK tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Beliau jelas tidak mencampuri kewenangan yudikatif,” jelas Bondan.

Baca Juga: Menangkan Gibran, BALA GIBRAN Jabodetabek: Kami Siap Kawal Mas Gibran Keliling Jabodetabek

Bahkan menurutnya hasil MK ini selain memiliki dampak yang baik kedepannya, juga membuktikan bahwa MK telah mengikuti perkembangan jaman. 

“Ini jamannya anak muda gen milenial dan gen z. Keputusan ini bisa mempersiapkan dan mendorong mereka yang memiliki visi besar akan kebangsaan untuk maju dalam kontestasi pilpres dan cawapres. Terlebih tidak lama lagi kita akan dapat bonus demografi. Jadi jangan biarkan mereka terus dijadikan alat," tutup Bondan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X