PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dengan tegas menyatakan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah akhir dan mengikat.
Pernyataan tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Jimly menjelaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan putusan MK mengenai batas usia minimum untuk capres-cawapres.
Ia menekankan bahwa yang sedang mereka urus adalah bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan dalam MK, terutama dalam konteks etika para hakim.
Baca Juga: Keramas Tiap Hari Bikin Rambut Tidak Sehat, Ternyata Begini Fakta yang Kamu Harus Tahu
Sementara itu, aspek politik yang berkaitan dengan siapa yang ingin menjadi capres merupakan masalah terpisah.
Jimly menekankan bahwa berdasarkan konstitusi dan undang-undang, putusan MK memiliki sifat final dan mengikat, dan hal ini sudah menjadi doktrin yang diterapkan dalam beberapa putusan MK sebelumnya mengenai sifat mengikat dari putusan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Pemberian Bantuan Beras Hingga Juni 2024
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika ada ketidakpatuhan terhadap aturan dalam proses pengambilan keputusan di MK, hal itu merupakan masalah yang berbeda, namun putusan MK tetap mempunyai sifat final dan mengikat. ***
Artikel Terkait
Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dikritik oleh TPN Ganjar. Muluskan Gibran Balon Cawapres 2024
PDI-P Sikapi Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres. Hasto: Para Pakar Kecewa, MK Harusnya Benteng Demokrasi
Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri
Terkait Hasil MK, Bala Gibran Jabodetabek: Bukti MK Mengikuti Perkembangan Zaman
MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres di Atas 70 Tahun
MK Menolak Gugatan Uji Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Alasannya
Cak Nanto: Jangan Sampai Putusan MK Delegitimasi Hasil Pemilu
Putusan MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK