Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan hanya Urus Etik Hakim MK, Sebut Putusan MK Final

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Rabu, 8 November 2023 | 09:44 WIB
Jimly Asshiddiqie (Tangkap Layar)
Jimly Asshiddiqie (Tangkap Layar)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dengan tegas menyatakan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah akhir dan mengikat.

Pernyataan tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Baca Juga: Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Mulia, Ternyata Dia Bukan Kaleng-kaleng Direktur 9 Perusahaan Cucu Raja Kapal

Jimly menjelaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan putusan MK mengenai batas usia minimum untuk capres-cawapres.

Ia menekankan bahwa yang sedang mereka urus adalah bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan dalam MK, terutama dalam konteks etika para hakim.

Baca Juga: Keramas Tiap Hari Bikin Rambut Tidak Sehat, Ternyata Begini Fakta yang Kamu Harus Tahu

Sementara itu, aspek politik yang berkaitan dengan siapa yang ingin menjadi capres merupakan masalah terpisah.

Jimly menekankan bahwa berdasarkan konstitusi dan undang-undang, putusan MK memiliki sifat final dan mengikat, dan hal ini sudah menjadi doktrin yang diterapkan dalam beberapa putusan MK sebelumnya mengenai sifat mengikat dari putusan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Pemberian Bantuan Beras Hingga Juni 2024

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika ada ketidakpatuhan terhadap aturan dalam proses pengambilan keputusan di MK, hal itu merupakan masalah yang berbeda, namun putusan MK tetap mempunyai sifat final dan mengikat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X