PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa,7 November 2023 setelah terbukti bahwa Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim MK, terutama dalam putusan kasus batas usia calon presiden.
Baca Juga: Liga Champions: Kalah di Der Klassiker, Dortmund Akan Jadikan Newcastle Pelampiasan
Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta, dan menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi, seperti Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.
Sebagai hasil dari pembuktian ini, MKMK menghentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan memimpin proses pemilihan pemimpin yang baru dalam waktu 2x24 jam setelah putusan ini diucapkan.
Jimly Asshidiqqie juga menyatakan bahwa Anwar Usman tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi selama masa jabatan hakim berakhir. Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Meskipun ada suara minoritas yang menyuarakan pendapat yang berbeda dalam MKMK, secara keseluruhan, MKMK telah memeriksa 11 isu terkait pelanggaran etik hakim MK dalam putusan batas usia calon presiden. Putusan ini dibacakan setelah proses pemeriksaan selesai pada Jumat pekan sebelumnya.
Perlu dicatat bahwa keputusan MKMK ini tidak mencakup "perkara 90" yang menjadi sumber polemik, yaitu putusan yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Artikel Terkait
MK Menolak Gugatan PSI Terkait Usia Capres-Cawapres yang Diturunkan Menjadi 35 Tahun
Gibran Komentari Terkait Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Jawabannya Mas Wali Tak Terduga
Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa
Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dikritik oleh TPN Ganjar. Muluskan Gibran Balon Cawapres 2024
PDI-P Sikapi Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres. Hasto: Para Pakar Kecewa, MK Harusnya Benteng Demokrasi
Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri
Terkait Hasil MK, Bala Gibran Jabodetabek: Bukti MK Mengikuti Perkembangan Zaman
MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres di Atas 70 Tahun
MK Menolak Gugatan Uji Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Alasannya
Cak Nanto: Jangan Sampai Putusan MK Delegitimasi Hasil Pemilu