PONTIANAKGLOBE.COM, DENPASAR -- Kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana (UNUD), Timothy Anugerah Saputra (22), masih menyisakan tanda tanya besar. Mahasiswa FISIP angkatan 2022 itu ditemukan tewas setelah jatuh dari lantai empat gedung kampus pada Rabu, (15/10/2025).
Peristiwa itu membuat suasana kampus muram, apalagi sempat muncul dugaan perundungan yang menyeret beberapa mahasiswa lain.
Baca Juga: Setahun Prabowo-Gibran, Pengangguran Turun 4,67%, Tapi Presiden Minta Jangan Puas Diri
Namun, penyelidikan terbaru mulai menunjukkan titik terang. Polisi telah memeriksa 19 saksi dan menilai kecil kemungkinan Timothy menjadi korban bullying.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengatakan, para saksi menggambarkan Timothy sebagai pribadi cerdas, tegas, dan disegani. Menurutnya, kecil kemungkinan ia menjadi korban intimidasi.
Di sisi lain, keluarga korban telah menyatakan keikhlasan dan meminta agar kasus ini tidak diperpanjang demi menjaga ketenangan almarhum.
Laksmi menyebut ibu korban yang tinggal bersama Timothy selama lima bulan terakhir meminta agar peristiwa ini tidak dibesar-besarkan karena keluarga masih berduka.
Fakta baru juga terungkap dari tiga saksi yang melihat Timothy duduk sendirian di lantai empat beberapa saat sebelum ia jatuh.
Mereka melihat korban keluar dari lift, duduk di kursi dekat tempat tas dan sepatunya ditemukan. Sekitar 10 menit kemudian, salah satu saksi melihat hanya sepatunya yang tertinggal. Tak ada saksi yang melihat langsung momen saat Timothy jatuh.
Penyelidikan sedikit terhambat karena CCTV di lantai empat kampus rusak sejak 2023. Polisi masih menelusuri kemungkinan motif lain di balik peristiwa tersebut.
Publik juga menyoroti enam mahasiswa yang sempat membuat percakapan tidak empatik setelah kematian Timothy. Desakan agar mereka dijatuhi sanksi drop out (DO) ramai di media sosial.
Baca Juga: Masih Misterius, Yusril Sebut Nasib Komisi Reformasi Polri Ada di Tangan Prabowo
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan siapa pun yang melanggar aturan kampus akan diberi sanksi sesuai ketentuan. Ia menyebut kampus telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sanksi bagi pelaku kekerasan di kampus terdiri atas tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat, termasuk pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Brian menambahkan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Jika terbukti ada pelanggaran, semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku.***