PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA,-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terbaru mengenai nasib Komisi Reformasi Polri. Ia menyebut keputusan pembentukannya sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya belum mendapat informasi terbaru mengenai hal itu. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya,” kata Yusril di Jakarta, Senin, (20/10/2025).
Baca Juga: Dana Publik di Ujung Tanduk, Purbaya Pemda Soal Pengelolaan Uang Rakyat
Yusril meminta publik bersabar dan yakin Presiden akan mengambil keputusan dengan pertimbangan yang matang.
“Saya yakin Presiden pasti punya alasan dan waktu yang tepat. Mohon sabar menunggu,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan perubahan struktur di tubuh Polri, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Presiden dan DPR RI.
“Apakah akan ada perubahan atau tetap seperti sekarang, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau diubah, tentu harus lewat undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, posisi Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 5 UUD 1945 bersama dengan TNI, di mana susunan dan kedudukannya diatur berdasarkan undang-undang.
Usulan pembentukan Komisi Reformasi Polri sendiri muncul setelah pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh agama dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara, 11 September 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, GNB menyampaikan pentingnya reformasi kepolisian sebagai bagian dari evaluasi institusi hukum.
Baca Juga: Rainbow Slide Ketapang Ambruk, Tambah Daftar Kelam Wahana Anak yang Rawan Kecelakaan
Ketua Majelis Pertimbangan PGI Pendeta Gomar Gultom menyebut Prabowo menyambut baik usulan tersebut dan berencana membentuk tim khusus.
“Presiden menilai perlu ada evaluasi dan reformasi kepolisian,” kata Gomar usai pertemuan.
Sebelum komisi resmi dibentuk, Polri sendiri telah lebih dulu membentuk Tim Reformasi internal melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 yang ditandatangani 17 September 2025.
Tim tersebut berisi 52 perwira tinggi dan dipimpin oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana sebagai langkah awal menuju Polri yang lebih akuntabel dan responsif terhadap tuntutan publik.***
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Digitalisasi untuk Perangi Korupsi dan Reformasi Birokrasi
Komite Reformasi Polri Resmi Dibentuk, Diberi Waktu Enam Bulan Rumuskan Rekomendasi
Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak di Balik Kematian Tragis Remaja Spa Pejaten Barat
Baru Sebulan Menang Pemilu, Wali Kota Herdecke di Jerman Iris Stalzer Ditikam Anak Angkatnya, Begini Fakta-nya Menurut Polisi
Bayi Dibuang di Kebun Kelapa Kubu Raya Terungkap, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Tiga Pelaku Penyekapan Modus COD Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan