Dari jumlah tersebut, Rp11,7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sementara sebagian dana lainnya diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Jakarta Barat, termasuk Hendri Antoro.
Selain Hendri, nama lain yang disebut menerima dana hasil kejahatan itu antara lain mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting sebesar Rp500 juta, Kasi BB Dody Gazali Rp300 juta, mantan Kasi Pidum Sunarto Rp450 juta, Kasi Pidum M. Adib Adam Rp300 juta, serta Kasubsi Pra-Penuntutan Baroto Rp200 juta.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh oknum yang terlibat akan diproses secara transparan dan profesional. Pencopotan Hendri Antoro disebut sebagai bagian dari langkah tegas lembaga itu dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas internal.***