Polisi Ungkap Perkembangan Terbaru Setelah Memeriksa 31 Saksi dalam Perkara yang Menjerat Taufik Hidayat Sebagai Tersangka

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Minggu, 19 Juli 2026 | 10:05 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penyiksaan terhadap wanita asal Bandung (YTR) oleh tersangka sekaligus mantan kekasihnya, Taufik Hidayat. (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penyiksaan terhadap wanita asal Bandung (YTR) oleh tersangka sekaligus mantan kekasihnya, Taufik Hidayat. (Dok. Polri)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Kasus ini sebelumnya mencuat setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp misterius pada Juni 2026 yang mengabarkan YTR berada dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat tiba di rumah sakit, keluarga mendapati korban mengalami luka robek dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Polisi kemudian menangkap Taufik Hidayat yang diketahui merupakan mantan pacar korban dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Peserta Tur Dilaporkan Hilang di Korea Selatan, Travel Ungkap Kronologi hingga Siapkan Hadiah bagi Penemu

Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah merampungkan pemeriksaan terhadap 31 saksi untuk mengungkap rangkaian dugaan penyiksaan tersebut.

Polisi Periksa 31 Saksi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, keterangan puluhan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

"Jumlah saksi sebanyak 31 orang ini sangat berharga bagi penyidikan," ujar Hendra dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Juli 2026.

Saat ini, penyidik masih mencocokkan seluruh keterangan saksi dengan hasil rekonstruksi yang sebelumnya telah dilakukan.

Rekonstruksi tersebut digelar di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Polisi Identifikasi Dugaan Alat Penyiksaan

Hendra menjelaskan, penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah benda yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban selama proses penyidikan berlangsung.

Akibat dugaan penyiksaan tersebut, YTR mengalami luka berat yang menyebabkan kebutaan pada kedua mata, gangguan bicara, hingga kelumpuhan.

Baca Juga: KPK: Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni di Aspek Pencegahan Selesai, Penyidikan Dugaan Pidana Tetap Berjalan

"Keterangan saksi membantu penyidik memastikan penggunaan berbagai alat penyiksaan mulai dari pukulan tangan kosong," kata Hendra.

"Selain itu juga ditemukan dugaan penggunaan helm, kaki meja besi, hingga golok sesuai fakta di lapangan," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X