PONTIANAKGLOBE.COM,JAKARTA -- Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (7/10/2025). Sidang ini merupakan lanjutan dari upaya hukum yang diajukan Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menuding adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap klien mereka.
Pada sidang kali ini, perhatian publik tertuju pada pendapat ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang dihadirkan untuk memberikan pandangan terkait aspek hukum penetapan tersangka dan alat bukti.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegas! Kerugian Negara Rp300 Triliun akibat Tambang Ilegal Harus Dihentikan
Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, bukti merupakan dasar utama, bukan pelengkap. Menurutnya, alat bukti harus ditemukan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya, ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya,” ujar Chairul Huda dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menilai, banyak kasus korupsi yang justru berawal dari penetapan tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dicari pembenarannya.
“Menetapkan tersangka itu bagian dari menemukan tersangka, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Pandangan ini sejalan dengan gugatan yang diajukan tim hukum Nadiem, yang menilai Kejaksaan Agung terlalu tergesa-gesa menetapkannya sebagai tersangka, bahkan sebelum hasil audit resmi atas dugaan kerugian negara rampung.
Audit BPKP Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah
Chairul Huda juga menyoroti penggunaan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar hukum penetapan tersangka. Ia menegaskan, audit BPKP tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah tanpa pengesahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK, itu alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah,” terang Huda.
Menurutnya, tanpa audit resmi dari BPK, kerugian negara belum dapat dianggap nyata, sehingga status tersangka menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal ini sekaligus menjadi argumen utama tim hukum Nadiem bahwa BPKP belum menyelesaikan audit ketika klien mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Rugi Uang Negara Belum Tentu Korupsi