Nadiem Makarim Ditahan Kejagung dan Langsung Pakai Rompi Pink, Sebut 'Tuhan Akan Lindungi Saya'

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 5 September 2025 | 17:15 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, jadi tersangka korupsi Chromebook yang ditetapkan oleh Kejagung.  (Instagram @kejaksaan.ri)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, jadi tersangka korupsi Chromebook yang ditetapkan oleh Kejagung. (Instagram @kejaksaan.ri)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan ini diumumkan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan 4 ahli. Usai pengumuman, Nadiem langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, untuk proses penyidikan.

Baca Juga: AI untuk Liburan, 28 Persen Gunakan untuk Travel Planning, 96 Persen Puas dengan Rekomendasi! Sinyal Besar bagi Industri Pariwisata Digital

“Tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).

Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung dengan tangan terborgol. Kepada awak media, ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip hidupnya. “Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insya Allah,” tambahnya.

Baca Juga: Bobol Rekening Rp2,22 Miliar Demi Trading Kripto, Analis Kredit Bank Ditangkap!

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kejagung menyebut, sejak Februari 2020, Nadiem menggelar pertemuan dengan Google Indonesia membahas penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah.

Namun, meski uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal—terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam)—proyek tetap dipaksakan berjalan.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Fenomena September Effect Sudah Terbukti Dalam 100 Tahun, Mengapa Pasar Saham Sering Melemah di Bulan Ini?

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah pasti masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X