PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Skandal dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI periode 2019–2022 tengah menjadi sorotan publik.
Kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terkait proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun.
Baca Juga: Panduan Praktis Mengatasi Memori HP Penuh Tanpa Hapus Aplikasi
Sejumlah mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Nadiem Makarim telah diperiksa untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kejagung masih dalam proses menghitung kerugian negara.
Terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengonfirmasi pemanggilan terhadap Ibrahim Arief (IA), yang diketahui merupakan konsultan dari Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek.
Baca Juga: Nokia X900 dan X700 Pro, Pilihan Smartphone Canggih untuk Segala Kebutuhan Termasuk untuk Pelajar
"IA adalah konsultan yang dikontrak secara perorangan dan terkait dengan stafsus JT (Jurist Tan)," ujar Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Harli juga menyampaikan bahwa pihaknya menantikan keterangan langsung dari Jurist Tan, yang dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa, 17 Juni 2025.
Terkait posisi Ibrahim Arief, Harli menyebut yang bersangkutan terlibat sebagai anggota tim review dalam proses pengadaan Chromebook.
Baca Juga: Nokia N75 Max 5G Resmi Meluncur: Kamera 200MP dan Baterai 7100mAh Siap Tampil Beringas
"Sebagaimana telah kami sampaikan, IA merupakan anggota tim review untuk pengadaan Chromebook. Tim ini dibentuk berdasarkan kajian teknis yang telah dilakukan sebelumnya," jelas Harli.
Ia menambahkan, penyidik perlu mendalami lebih jauh peran dan kapasitas Ibrahim dalam tim tersebut, khususnya terkait dengan tanggung jawabnya dalam proses kajian dan evaluasi pengadaan laptop.
"Penyidik akan menilai sejauh mana peran IA dalam proses review tersebut dan bagaimana sikapnya terhadap hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim sebelumnya," tutup Harli. ***
Artikel Terkait
Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023, Begini Kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim: Jurnalis Harus Siap Lawan AI! Sekolah Jurnalisme Indonesia Jadi Solusinya
Kejagung Tanggapi Klaim Pertamina Soal Isu Pertamax Oplosan: Ungkap Fakta Hukum yang Sudah Terjadi
Fitra Eri Diperiksa Kejagung dalam Dugaan Korupsi BBM Pertamina, Begini Kata Vloger Otomotif Itu
Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken: Ini Poin Penting dan Respons Kejagung