Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Terjerat Kasus Korupsi Chromebook, Bagaimana Nasib Bos GoJek Itu?

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 5 September 2025 | 12:21 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung. (disdik.labuhanbatuselatankab.go.id)
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung. (disdik.labuhanbatuselatankab.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Belajar dari Krisis 2008, Milenial Disiplin Menabung, Gen Z Lebih Melek Digital

“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini dalam ekspose perkara telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sekitar 120 saksi dan 4 saksi ahli.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penetapan tersangka sudah melalui tahapan pemeriksaan alat bukti hingga keterangan saksi.

Baca Juga: Pasar Saham RI Diprediksi Bangkit Semester II 2025, Ini Sektor Unggulan Menurut JP Morgan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia periode 2019–2024,” kata Nurcahyo.

Ia mengungkapkan, pada Februari 2020 Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook bagi Kemendikbudristek.

Baca Juga: Pemula Wajib Tahu, Ini Rekomendasi Serum Eksfoliasi Harga Mulai Rp30 Ribuan

“Dalam beberapa kali pertemuan dengan Google, disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan TIK,” jelasnya.

Baca Juga: Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Gelar Forum Strategis, Bahas Masa Depan Kalbar Hingga 2035

Kasus pengadaan Chromebook ini mulai masuk tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Proyek yang disebut sarat rekayasa itu diduga memaksakan penggunaan Chromebook, meski uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan penerapannya belum efektif di Indonesia.

Total anggaran yang digelontorkan Kemendikbudristek untuk proyek TIK ini mencapai Rp3,58 triliun, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X