Sidang Nadiem Memanas! Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Sarat Kepentingan Politik

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim.  (Dok. Kejagung)
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)

Chairul Huda juga menekankan pentingnya membedakan antara kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, rugi. Tapi apakah karena korupsi?” ujarnya.

Baca Juga: Aksi Liar Mata Elang atau Debt Collector di Jalanan, Cekcok dengan Polisi, Warga Sampai Lempari Mobil

Huda menilai, yang terpenting bukan sekadar adanya kerugian, tetapi apakah kerugian tersebut timbul dari perbuatan melawan hukum. Tanpa adanya bukti keterkaitan tersebut, tuduhan korupsi hanya bersifat spekulatif.

Waspadai Politisasi Penetapan Tersangka

Huda juga mengingatkan soal potensi motif politik di balik penetapan tersangka dalam sejumlah kasus hukum.

“Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum,” tuturnya.

Ia menegaskan, praperadilan merupakan instrumen penting untuk melindungi hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

“Peradilan itu fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X