Chairul Huda juga menekankan pentingnya membedakan antara kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, rugi. Tapi apakah karena korupsi?” ujarnya.
Huda menilai, yang terpenting bukan sekadar adanya kerugian, tetapi apakah kerugian tersebut timbul dari perbuatan melawan hukum. Tanpa adanya bukti keterkaitan tersebut, tuduhan korupsi hanya bersifat spekulatif.
Waspadai Politisasi Penetapan Tersangka
Huda juga mengingatkan soal potensi motif politik di balik penetapan tersangka dalam sejumlah kasus hukum.
“Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum,” tuturnya.
Ia menegaskan, praperadilan merupakan instrumen penting untuk melindungi hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Peradilan itu fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim: Jurnalis Harus Siap Lawan AI! Sekolah Jurnalisme Indonesia Jadi Solusinya
Terseret Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Diperiksa Kejagung Didampingi Hotman Paris
Diperiksa KPK, Nadiem Makarim Ungkap Kronologi Soal Pengadaan Google Cloud
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung dan Langsung Pakai Rompi Pink, Sebut 'Tuhan Akan Lindungi Saya'
Kejagung Tegaskan Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Pilu Franka Franklin Usai Pantau Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ungkap Anak-anak Setiap Hari Menanyakan Sang Ayah