Kejagung Tegaskan Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Resmi Jadi Tersangka Korupsi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 5 September 2025 | 17:21 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook oleh Kejagung.  (Instagram @nadiem_makarim)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook oleh Kejagung. (Instagram @nadiem_makarim)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 saksi ahli.

Baca Juga: Bulog Pastikan Kualitas Beras SPHP Aman, Jadi Instrumen Pengendali Inflasi Pangan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini merupakan lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Belajar dari Krisis 2008, Milenial Disiplin Menabung, Gen Z Lebih Melek Digital

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai 4–23 September 2025.

Menurut Nurcahyo, kerugian negara akibat pengadaan Chromebook tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai pastinya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Terjerat Kasus Korupsi Chromebook, Bagaimana Nasib Bos GoJek Itu?

Ia mengungkapkan, proyek pengadaan Chromebook ini sebelumnya sempat ditolak menteri pendahulu Nadiem karena uji coba pada 2019 gagal dan perangkat tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Namun, Nadiem tetap mendorong agar proyek ini dijalankan sebagai bagian dari program teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di satuan pendidikan dasar hingga menengah.

Sebelum penetapan tersangka terhadap Nadiem, Kejagung sudah lebih dulu menjerat empat orang lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X