PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Just Coalition for Our Planet (JustCOP) mendesak pemerintah Indonesia agar memperkuat komitmen dalam menurunkan emisi karbon secara global.
Dengan kebijakan energi saat ini, puncak emisi karbon Indonesia yang semestinya tercapai pada 2030 diperkirakan mundur hingga 2037.
Baca Juga: Limbah Cair Gambir Untuk KainTenun Lebih Cuan Dibandingkan Warna Sintetis
“Puncak tertinggi emisi sektor energi Indonesia ditargetkan mundur tujuh tahun dari proyeksi dalam Long Term Strategy – Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR),” ujar Syaharani, Kepala Divisi Iklim dan Dekarbonisasi Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (14/10/2025).
Turut hadir dalam diskusi tersebut Tri Purnajaya, Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri, serta Torry Kuswardono, Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim.
Syaharani menjelaskan, kemunduran target tersebut merujuk pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024–2060 yang memproyeksikan produksi listrik dari PLTU baru akan mencapai puncaknya pada 2037.
Sementara itu, Kebijakan Energi Nasional (KEN) mencatat bahwa pada 2030, sekitar 79 persen bauran energi Indonesia masih berasal dari energi fosil.
“Saat ini, target penurunan emisi karbon Indonesia dengan proyeksi Business as Usual (BAU) pada 2030 masih menunjukkan kenaikan emisi hingga 148% dibandingkan 2010,” kata Syaharani.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Yerusalem Bersatu untuk Membantu di Tengah Perang dengan Hamas
Ia menambahkan, dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang berlaku saat ini belum mencantumkan secara spesifik target pensiun dini pembangkit listrik batubara, yang masih mendominasi pasokan listrik nasional.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi membuat sektor energi — penyumbang emisi terbesar di Indonesia — menghasilkan emisi jauh di atas batas kenaikan suhu global 1,5 derajat Celsius dari masa praindustri.
“Artinya, sekalipun target ENDC Indonesia tercapai, emisi nasional masih akan tetap signifikan,” ujarnya.
JustCOP menilai kenaikan emisi akan memperparah krisis iklim global.
Karena itu, koalisi tersebut mendesak pemerintah segera memperbarui target komitmen penurunan emisi melalui Second Nationally Determined Contribution (SNDC).
Artikel Terkait
Benarkah Ada Pencemaran Residu Isoprocarb dalam Kopi Indonesia?
Potensi Karbon Indonesia Luar Biasa. Begini Tawaran Menteri Bahlil Lahadalia Terkait Mekanisme Pasar Karbon
Alila Villas Uluwatu, Resor di Bali Komitmen Kelola Limbah Daur Ulang Produksi Gelas Minum Hingga Sandal
Perbaikan Kultur dan Regulasi Perlu untuk Kurangi Dampak Pencemaran Sungai
Denmark Beri Label Harga Karbon pada Sapi: Pajak Rp1,57 Juta Per Ekor Dimulai 2030
Pencemaran di Raja Ampat, KLHK Temukan Tambang Tanpa Dokumen Lingkungan, Catat Ini Nama Perusahannya